Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fasilitas KEK
Berita

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fasilitas KEK

Kebijakan ini dipandang sudah tepat karena bertujuan untuk meningkatkan dan menstabilkan ekonomi dalam negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

 

Menurut pengamat pajak, Bawono Kristiaji, pada dasarnya fasilitas fiskal yang ada dalam KEK bukanlah hal baru. Dia menilai bahwa PP No 12/2020 ini merupakan regulasi baru yang berfungsj untuk mengganti PP sebelumnya yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan terkini. 

 

Terkait fasilitas fiskal tersebut, Bawono menyebut bahwa pemerintah tengah berupaya memberikan dorongan agar investasi dan kegiatan ekonomi di KEK semakin meningkat. Terlebih dalam situasi tekanan ekonomi dewasa ini, instrumen relaksasi melalui fasilitas tentu diharapkan bisa menjadi pelumas kegiatan ekonomi.

 

"Dengan demikian, ketahanan ekonomi terjaga dan dalam jangka menengah juga bisa memperluas basis pajak," kata Bawono kepada hukumonlne, Senin (9/3).

 

Di sisi lain, Bawono mengaku bahwa berbagai fasilitas tersebut dapat menimbulkan revenue forgone atau potensi penerimaan yang hilang. Akan tetapi, multiplier effect yang tercipta dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan basis pajak.

 

"Betul, jadi kebijakan ini sudah pas dengan situasi ekonomi saat ini. Sifatnya counter-cyclical, agar ekonomi meningkat atau setidaknya stabil," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait