Pemerintah Targetkan RUU Hukum Acara Perdata Rampung 2025
Utama

Pemerintah Targetkan RUU Hukum Acara Perdata Rampung 2025

Sempat dibahas pemerintah dan DPR dalam rapat kerja di tahun 2023, tapi sampai 2024 pembahasan tak maksimal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi yang diselenggarakan Iluni FHUI bertema 'Peluncuran Buku dan Gelar Wicara Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata', Senin (15/7/2024). Foto: ADY
Diskusi yang diselenggarakan Iluni FHUI bertema 'Peluncuran Buku dan Gelar Wicara Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata', Senin (15/7/2024). Foto: ADY

Produk hukum warisan kolonial Belanda masih ada yang digunakan sampai sekarang antara lain  Hukum Acara Perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan. Seperti Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S.1848 No.16 jo. S. 1941 No.44 dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) atau Reglement Daerah Seberang, S.1927 No.227.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanti Mulyani mengatakan upaya pemerintah untuk mengubah hukum acara perdata sudah dilakukan sejak lama. Setidaknya sejak tahun 1967 mulai disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.

RUU itu berhasil masuk program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2015-2019 tapi naskahnya belum tuntas disusun pemerintah. Masuk lagi dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024. Kemudian pada tahun 2021, RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya menunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR. Terbitnya Surpres itu memberi peluang untuk membahas RUU tersebut, tapi sayangnya tak bisa berjalan maksimal. Buktinya, kendati masuk dalam daftar prolegnas prioritas sejak 2021 hingga 2024, RUU tersebut tak kunjung rampung.

Baca juga:

Kanti menjelaskan dalam menyusun naskah RUU pemerintah melibatkan pakar, ahli, praktisi, kementerian dan lembaga. Kemudian pembahasan tingkat 1 mulai dilakukan tahun 2023. Tapi pembahasan baru dilakukan satu kali dalam rapat kerja di DPR.

Pembahasan dilanjutkan tahun 2024 tapi kemungkinan untuk disahkan sangat kecil. Pemerintah memprioritaskan tahun 2024 untuk menuntaskan revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:

Berita Terkait