Pemerintah Targetkan RUU Hukum Acara Perdata Rampung 2025
Utama

Pemerintah Targetkan RUU Hukum Acara Perdata Rampung 2025

Sempat dibahas pemerintah dan DPR dalam rapat kerja di tahun 2023, tapi sampai 2024 pembahasan tak maksimal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tidak bisa berharap banyak RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan tahun 2024,” kata Kanti dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni  Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) bertema ‘Peluncuran Buku dan Gelar Wicara Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata’, Senin (15/7/2024).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah yakni memasukan RUU dalam prolegnas periode 2025-2029. Menurutnya, pemerintah nantinya bakal mendorong RUU tentang Hukum Acara Perdata agar masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025 agar dapat dilakukan pembahasan hingga tuntas.

Dosen Hukum Acara Perdata FH UI dan Pengurus Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata, Sonyendah Retnaningsih, berharap RUU Hukum Acara Perdata segera dituntaskan dan diterbitkan. Sebab dalam teori dan praktik sangat diperlukan kodifikasi dan unifikasi hukum acara perdata.

“Kami kesulitan memberi pemahaman tentang hukum acara perdata, peraturan yang ada selama ini masih membagi Jawa dan Madura serta luar Jawa dan Madura, ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Butuh waktu panjang

Kepala Divisi Kajian, Penelitian, dan Pelatihan Iluni FH UI, Fahrurozi berpendapat tidak mudah menyusun RUU Hukum Acara Perdata sehingga waktu yang dibutuhkan relatif lama. Terlebih lagi jika RUU itu mengintegrasikan berbagai aturan hukum acara yang tersebar. Desakan untuk segera merevisi aturan hukum acara perdata tak hanya disuarakan dari dalam, tapi juga luar negeri.

“Eksekusi putusan kita lemah, ini dikritik Bank Dunia. Hal itu salah satu pemicu perbaikan terhadap hukum acara perdata,” imbuhnya.

Mengingat Belanda memberi pengaruh terhadap hukum di Indonesia, Fahrurozi, mengingatkan agar RUU mencermati penggunaan istilah bahasa Belanda. Sebab dalam praktiknya selama ini istilah hukum dalam bahasa Belanda sering digunakan misalnya putusan verstek.

Menurutnya, Ketika istilah itu nanti diganti menjadi bahasa Indonesia, harus mudah dipahami dan dimengerti sehingga tidak menimbulkan tafsir yang lain. Bahasa hukum yang digunakan jangan rumit karena bisa menyulitkan penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait