Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan
Berita

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan

Agar ada struktur upah yang jelas dan proporsional.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selaras dengan Inpres Penetapan UMP itu Wahyu mengatakan pemerintah daerah dituntut untuk membuat peta jalan pentahapan pengupahan sehingga besaran upah sama dengan KHL. Kebijakan itu digulirkan karena tidak semua daerah di Indonesia upah minimumnya mencapai 100 persen nilai KHL. Misalnya, Palembang, upah minimumnya baru 82 persen dari KHL. Oleh karenanya, Gubernur harus menerbitkan peta jalan agar dalam waktu tertentu upah minimum setara KHL. Pentahapan itu menurut Wahyu diutamakan untuk industri padat karya tertentu. “Kami akan menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah menindaklanjuti Inpres tersebut,” ujarnya.

Bagi industri padat karya yang tidak dapat membayar sesuai upah minimum, Wahyu mengatakan dapat mengajukan penangguhan sebagaimana industri lainnya. Jika penangguhan itu dikabulkan pemerintah daerah maka perusahaan yang bersangkutan membayar upah mengacu besaran KHL sebelumnya. Oleh karena itu, Gubernur dapat membuat upah yang masing-masing berlaku untuk industri padat modal dan karya. Misalnya, UMP di Jakarta Rp2,2 juta, namun khusus untuk industri padat karya tertentu besarannya di bawah itu. Ketentuan mengenai industri padat karya tersebut menurut Wahyu tertuang dalam Permenperin No.51 Tahun 2013.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Inpres Penetapan UMP itu menjamah lebih luas lingkup pengupahan. Sehingga, penetapan upah minimum tidak hanya melihat keberlangsungan dunia usaha tapi juga kesejahteraan pekerja. Oleh karenanya, dibutuhkan kebijakan yang dapat mengarah kepada titik keseimbangan atas dua kepentingan tersebut. Sehingga, industri dapat bertahan dan berkembang kemudian tingkat kesejahteraan pekerja diperbaiki. Dengan berkembangnya industri maka pengangguran dapat terserap.

Hadi mengingatkan, setiap lembaga pemerintahan yang disebut dalam Inpres Penetapan UMP harus menerbitkan peraturan pelaksana. Sehingga, Inpres tersebut dapat dijalankan dengan baik. Misalnya, tentang adanya pembedaan pengupahan bagi industri padat karya tertentu, dibutuhkan peraturan yang menjelaskan padat karya seperti apa yang dimaksud. Namun, untuk DKI Jakarta, hadi berpendapat tidak tepat jika digunakan untuk industri padat karya. Sebab, sektor industri yang dominan di Jakarta bergerak di sektor jasa.

Atas dasar itu selaras dengan otonomi daerah, Hadi berharap ke depan, wilayah di luar Jakarta dapat tumbuh. Sehingga, industri dapat berkembang dan masyarakat lokal tidak perlu hijrah ke Jakarta untuk mencari kerja. Misalnya, industri padat karya seperti perusahaan garmen pindah ke Sukabumi karena biaya di sana tergolong murah, termasuk upah minimumnya. Bagi Hadi hal itu tidak menjadi masalah. “Jangan terus malah dituding karena upah di Jakarta tinggi perusahaan hengkang dari Jakarta. Apakah Jakarta upahnya harus dipatok rendah,” katanya kepada hukumonline dari ruang kerjanya di kantor Disnakertrans Jakarta, Rabu (9/10).

Sedangkan rencana Kemnakertrans merevisi Permenakertrans No.1 tahun 1999 dan Kepmenakertrans No.226 tahun 2000 menurut Hadi tepat. Menurutnya kedua peraturan itu harus direvisi dan dijadikan satu peraturan. Sebab, selama ini untuk melihat peraturan terkait upah minimum harus memegang dua peraturan itu. Oleh karenanya dalam rangka memudahkan, kedua peraturan yang diterbitkan Kemnakertrans itu harusnya dijadikan satu regulasi. “Biar kita tidak bingung bacanya,” ucapnya.

Tags: