Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan
Berita

Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan

Agar ada struktur upah yang jelas dan proporsional.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Pengupahan
Hukumonline

Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan Kemnakertrans akan menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pengupahan. Hal itu dilakukan untuk mengurangigejolak yang kerap terjadi di bidang pengupahan. Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja. Dari berbagai peraturan yang bakal diterbitkan itu diantaranya sistem manajemen pengupahan pekerja di perusahaan (SMP3) dan Permenakertrans tentang Upah Minimum.

Untuk SMP3, Wahyu mengatakan peraturan itu ditujukan untuk mengendalikan dan menata pembayaran upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Sehingga, ada struktur upah yang jelas dan proporsional yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya dengan mengacu beberapa hal seperti masa kerja dan pengalaman. Menurutnya, selama ini praktiknya di lapangan kerap ditemukan pekerja yang masa kerjanya lama mendapat upah yang tidak jauh beda dengan pekerja yang baru dan belum berpengalaman.

“Dengan SMP3 itu kami mendesak perusahaan agar menerapkan struktur pengupahan. Sehingga antara pekerja yang berpengalaman dan tidak, ada struktur upah yang jelas,” katanya dalam diskusi di gedung Kemnakertrans Jakarta, Senin (7/10).

Selanjutnya, Wahyu mengatakan Kemnakertrans berencana menerbitkan peraturan menteri yang bersinggungan dengan upah minimum. Yaitu merevisi Permenakertrans No.01 tahun 1999 dan Kepmenakertrans No.226 tahun 2000. Rancangan Permenakertrans itu berisi limabab, diantaranya menjelaskan ketentuan umum dan tata cara penetapan upah minimum.

Menurutnya rancangan Permenakertrans upah minimum itu sebagai bagian dari respon Kemnakertrans terhadap penerbitan Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimun dalam Rangka keberlangsungan Usaha dan peningkatan Kesejateraan Pekerja.

Menyinggung Inpres Penetapan UMP, Wahyu menyadari ada penolakan dari serikat pekerja. Namun, ia menilai apa yang dikhawatirkan serikat pekerja atas ketentuan dalam Inpres tersebut tidak terjadi. Misalnya, Inpres itu tadinya ditengarai bakal mengalihkan peran dewan pengupahan sehingga penetapan upah minimum dilakukan oleh BPS. Atau ada pembatasan kenaikan upah minimum dalam besaran tertentu.

Bagi Wahyu Inpres Penetapan UMP itu pada intinya memerintahkan kepada tujuh lembaga negara seperti Kemnakertrans, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian untuk bertindak sesuai kewenangannya masing-masing. Sedangkan keterlibatan Polri dalam pengupahan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Menindaklanjuti terbitnya Inpres Penetapan UMP, Wahyu menyebut pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke tingkat pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Selaras dengan Inpres Penetapan UMP itu Wahyu mengatakan pemerintah daerah dituntut untuk membuat peta jalan pentahapan pengupahan sehingga besaran upah sama dengan KHL. Kebijakan itu digulirkan karena tidak semua daerah di Indonesia upah minimumnya mencapai 100 persen nilai KHL. Misalnya, Palembang, upah minimumnya baru 82 persen dari KHL. Oleh karenanya, Gubernur harus menerbitkan peta jalan agar dalam waktu tertentu upah minimum setara KHL. Pentahapan itu menurut Wahyu diutamakan untuk industri padat karya tertentu. “Kami akan menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah menindaklanjuti Inpres tersebut,” ujarnya.

Bagi industri padat karya yang tidak dapat membayar sesuai upah minimum, Wahyu mengatakan dapat mengajukan penangguhan sebagaimana industri lainnya. Jika penangguhan itu dikabulkan pemerintah daerah maka perusahaan yang bersangkutan membayar upah mengacu besaran KHL sebelumnya. Oleh karena itu, Gubernur dapat membuat upah yang masing-masing berlaku untuk industri padat modal dan karya. Misalnya, UMP di Jakarta Rp2,2 juta, namun khusus untuk industri padat karya tertentu besarannya di bawah itu. Ketentuan mengenai industri padat karya tersebut menurut Wahyu tertuang dalam Permenperin No.51 Tahun 2013.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Inpres Penetapan UMP itu menjamah lebih luas lingkup pengupahan. Sehingga, penetapan upah minimum tidak hanya melihat keberlangsungan dunia usaha tapi juga kesejahteraan pekerja. Oleh karenanya, dibutuhkan kebijakan yang dapat mengarah kepada titik keseimbangan atas dua kepentingan tersebut. Sehingga, industri dapat bertahan dan berkembang kemudian tingkat kesejahteraan pekerja diperbaiki. Dengan berkembangnya industri maka pengangguran dapat terserap.

Hadi mengingatkan, setiap lembaga pemerintahan yang disebut dalam Inpres Penetapan UMP harus menerbitkan peraturan pelaksana. Sehingga, Inpres tersebut dapat dijalankan dengan baik. Misalnya, tentang adanya pembedaan pengupahan bagi industri padat karya tertentu, dibutuhkan peraturan yang menjelaskan padat karya seperti apa yang dimaksud. Namun, untuk DKI Jakarta, hadi berpendapat tidak tepat jika digunakan untuk industri padat karya. Sebab, sektor industri yang dominan di Jakarta bergerak di sektor jasa.

Atas dasar itu selaras dengan otonomi daerah, Hadi berharap ke depan, wilayah di luar Jakarta dapat tumbuh. Sehingga, industri dapat berkembang dan masyarakat lokal tidak perlu hijrah ke Jakarta untuk mencari kerja. Misalnya, industri padat karya seperti perusahaan garmen pindah ke Sukabumi karena biaya di sana tergolong murah, termasuk upah minimumnya. Bagi Hadi hal itu tidak menjadi masalah. “Jangan terus malah dituding karena upah di Jakarta tinggi perusahaan hengkang dari Jakarta. Apakah Jakarta upahnya harus dipatok rendah,” katanya kepada hukumonline dari ruang kerjanya di kantor Disnakertrans Jakarta, Rabu (9/10).

Sedangkan rencana Kemnakertrans merevisi Permenakertrans No.1 tahun 1999 dan Kepmenakertrans No.226 tahun 2000 menurut Hadi tepat. Menurutnya kedua peraturan itu harus direvisi dan dijadikan satu peraturan. Sebab, selama ini untuk melihat peraturan terkait upah minimum harus memegang dua peraturan itu. Oleh karenanya dalam rangka memudahkan, kedua peraturan yang diterbitkan Kemnakertrans itu harusnya dijadikan satu regulasi. “Biar kita tidak bingung bacanya,” ucapnya.

Tags: