Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai
Berita

Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai

Aturan pelaksanaan program ini masih digodok sebagai dasar hukum bagi petugas di lapangan.

KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai
Hukumonline

Pemerintah mengaku siap menerapkan program transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara nontunai dengan memakai kartu. Program ini direncanakan berjalan Oktober 2013. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengklaim, semua instansi yang terlibat termasuk perbankan sudah siap menjalankan program tersebut.

"Kami akan jalankan secepatnya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Program pembelian BBM memakai kartu nontunai direncanakan dalam tiga tahap. Pertama adalah tahap pengenalan yakni pembelian BBM subsidi masih boleh memakai kartu apapun dengan target operasional mulai Oktober 2013.

Dalam tahap sosialisasi ini, bank juga akan menjual kartu BBM dengan nominal uang tertentu di SPBU. Pemerintah tidak mengeluarkan dana dalam tahap pertama ini. Investasi sepenuhnya dikeluarkan bank. Pembelian BBMbersubdisi akan menggunakan nontunai atau menggunakan kartu layaknya e-toll card.

Untuk menerapkan program ini, pemerintah telah menggandeng sejumlah bank, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), atau PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Pemerintah akan mengujicobakan terlebih dahulu pemakaian kartu BBM nontunai di Jabodetabek, Bali, dan Batam.

Pada tahap kedua adalah proses identifikasi yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan kartu yang di dalamnya memuat identitas pemilik kendaraan. Target pelaksanaan identifikasi mulai awal 2014. Pada tahap ini, pemerintah akan mengeluarkan dana pembuatan kartu.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengendalian yakni pembatasan konsumsi BBM.

Program BBM nontunai ditargetkan mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota sebesar 48 juta kiloliter pada 2014. Selain upaya lain seperti menerapkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 secara konsisten, peningkatan pengawasan, dan kampanye pemakai BBM bersubsidi yang berhak.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan aturan mengenai pelaksanaan program ini masih digodok sebagai dasar hukum bagi petugas di lapangan. Sekretaris BPH Migas Djoko Siswanto memperkirakan aturan tersebut rampung pada bulan ini.

Tags: