Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS
Berita

Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS

Kemenkes, Kemenakertrans dan DJSN telah siapkan rancangan peraturan pelaksana BPJS.

Ady
Bacaan 2 Menit

Sedangkan amanat UU BPJS menurut Luthfie terdapat empat Perpres. Pertama, penahapan bagi pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program Jamsos yang diikuti. Kedua, tata cara pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas dan direksi. Ketiga, tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antar waktu. Keempat, laporan pengelolaan program dan keuangan tahunan BPJS.

Sementara Ketua DJSN, Ghazali Situmorang, mengatakan, dari berbagai peraturan pelaksana yang ada hanya terdapat satu Keppres yang dibutuhkan, yaitu menyangkut Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, Pansel dibutuhkan untuk memilih Dewan Pengawas dan Direksi. Dari hasil Pansel nanti, Dewan Pengawas yang lolos akan berlanjut ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan. Sedangkan untuk Direksi akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Sebagaimana tugas dan fungsi dari DJSN, dalam rapat tersebut Ghazali menyampaikan bahwa DJSN sudah menyiapkan 4 rancangan PP, dan 1 rancangan Perpres. Rancangan itu menurut Ghazali juga diperuntukkan sebagai rujukan lembaga terkait. Selain itu DJSN sudah menyelesaikan rancangan PP UU SJSN yaitu untuk program JKK, JKM, JHT, JP dan PBI. Serta rancangan Perpres tentang manfaat JP, penahapan kepesertaan dan Jamkes. “Ini yang diamanatkan UU SJSN,” kata Ghazali.

Terpisah, menanggapi pemaparan tentang persiapan regulasi pelaksana BPJS, investigator BPJS Watch, Andriko Otang, menyesalkan sikap Kemenkes yang masih mencantumkan aturan paket manfaat dalam RPP Jamkes. Menurutnya, UU SJSN dan UU BPJS tidak mengenal istilah paket manfaat dalam program Jamkes.

Sebaliknya, Otang menilai semangat UU SJSN dan UU BPJS untuk mengoreksi penyelenggaraan Jamkes yang selama ini diskriminatif dan limitatif. Oleh karenanya dalam dua UU tersebut Otang melihat penyelenggaraan Jamkes yang sifatnya universal coverage harus diberlakukan untuk seluruh rakyat Indonesia selama seumur hidup dan mencakup semua penyakit.

Jika pemerintah keukeuh mempertahankan klausula paket manfaat dalam RPP Jamkes maka akan ada perbedaan pelayanan yang diterima peserta Jamkes berdasarkan paket manfaat yang diterimanya. Bagi Otang, pemangku kepentingan harus terus memantau perkembangan proses tranformasi BPJS ini.

Selain itu dia kecewa atas apa yang disampaikan Sekjen Kemenakertrans, Muhtar Luthfie. Dari pantauannya secara langsung dalam RDPU itu Otang menilai apa yang dipaparkan Luthfie bersifat normatif, tidak menyentuh persoalan yang ada.

Untuk menyempurnakan rancangan PP dan Perpres BPJS, Otang mengatakan peran serta masyarakat sangat penting, bukan hanya mengawal, tapi juga ikut serta membahasnya. Langkah itu menurutnya berpengaruh atas keberhasilan pelaksanaan BPJS. “Rancangan PP dan Perpres itu menyentuh kebutuhan masyarakat yang sebenarnya,” ujar Otang kepada hukumonline usai memantau RDPU BPJS di DPR Jakarta, Kamis (31/5).

Tags: