Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS
Berita

Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS

Kemenkes, Kemenakertrans dan DJSN telah siapkan rancangan peraturan pelaksana BPJS.

Ady
Bacaan 2 Menit

Kemudian, mengacu UU BPJS, Ratna menyebut pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan delapan PP dan tujuh Perpres serta satu Keppres tentang Jamkes. Dari delapan PP tersebut, menurut Ratna tidak mengatur secara langsung tentang Jamkes. Namun mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran pendaftaran kepesertaan program Jamkes, besaran dan tata cara pembayaran selain program Jamkes.

Kedelapan PP itu juga mengatur ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset BPJS, dana Jaminan Sosial (Jamsos), presentase dana operasional BPJS dan tata cara hubungan antar lembaga BPJS. Selain itu tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota dewan pengawas dan direksi BPJS, serta pengalihan PT Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dari tujuh Perpres yang diamanatkan UU BPJS, 3 diantaranya menurut Ratna terkait dengan Kemenkes. Yaitu Perpres tentang besaran dan tata cara pembayaran iuran program Jamkes; pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI/POLRI; dan penahapan pendaftaran kepesertaan Jamsos bagi pemberi kerja dan pekerjanya.

BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama Sekjen Kemenakertrans, Muhtar Luthfie, memaparkan posisi Kemenakertrans dalam mempersiapkan RPP BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU SJSN dan BPJS. Menurut Luthfie ada tujuh PP yang harus dibuat sebagaimana amanat UU SJSN. Pertama, tentang besaran manfaat uang tunai ahli waris kompensasi program pelayanan medis untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kedua, besaran iuran JKK bagi peserta penerima upah dan bagi peserta yang tidak menerima upah. Ketiga, ketentuan mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Keempat, besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah dan bagi peserta yang tidak menerima upah. Kelima, besaran iuran manfaat pensiun untuk peserta penerima upah. Keenam, besaran manfaat Jaminan Kematian (JKM) berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. Ketujuh, besaran iuran JKM bagi peserta yang menerima upah dan bagi peserta yang tidak menerima upah.

Sedangkan amanat UU BPJS, Luthfie mengatakan terdapat lima PP yang terkait BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, tata cara sanksi administratif bagi pemberi kerja selain pemerintah. Kedua, besaran dan tugas-tugas pembayaran iuran program JKK, JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan JKM. Ketiga, tata cara pengelolaan dan pengembangan dana Jamsos. Keempat, tata cara hubungan antar lembaga. Kelima, tata cara transformasi program dari PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Luthfie menambahkan, UU SJSN mengamanatkan agar dibentuk dua Perpres yaitu penahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Serta formula manfaat JP bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Namun untuk Perpres terkait JP itu Lutfhie mengatakan tidak diterbitkan karena sudah diatur dalam PP program Jamsos yang meliputi JKK, JHT, JP dan JKM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: