Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Dana Asing
Berita

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Dana Asing

Kebijakan bisa saja dikeluarkan melalui instrumen yang ada di Kemenkeu maupun di BI.

FAT
Bacaan 2 Menit

Bukan hanya itu, direvisinya UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar tersebut sangat tepat jika dikaitkan dengan kondisi pasar valuta asing di Indonesia yang mudah ‘kering’. “Orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” katanya.

Ia menjelaskan, UU Devisa yang berlaku saat ini memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun faktanya, PBI yang ada belum cukup ampuh meredam gejolak rupiah belakangan ini. Tak hanya itu, devisa bangsa Indonesia juga dinilai malah semakin dinikmati oleh pihak luar.

Saat ini, BI memiliki PBI No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta Surat Gubernur BI No.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Namun, kata Harry, PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan tak ada kewajiban untuk menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu. “Sebab di situ aturannya cuma melakukan pelaporan ya kembali lagi ke luar negeri. Negara ini dapat apa,” katanya.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sepakat jika revisi UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar menjadi jalan keluar yang baik untuk memajukan perekonomian dalam negeri. Menurutnya, revisi tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Wacana perubahan UU Lalu Lintas Devisa oleh DPR itu inisiatif yang baik,” pungkasnya.

Tags: