Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Dana Asing
Berita

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Dana Asing

Kebijakan bisa saja dikeluarkan melalui instrumen yang ada di Kemenkeu maupun di BI.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Dana Asing
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji akan membuat kebijakan baru untuk menarik dana asing ke dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setidaknya ada dua kebijakan yang akan segera diterbitkan pemerintah.

Pertama, kebijakan yang memberikan insentif bagi pihak asing yang ingin berinvestasi atau re-investasi di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, para investor diharapkan memberikan investasinya di Indonesia secara jangka panjang. Sedangkan kebijakan kedua terkait dari sisi keuangan. Dalam kebijakan ini pemerintah akan memberi instrumen yang lebih banyak.

“Salah satunya dengan mendorong dolar AS (Amerika Serikat) lebih betah tinggal di Indonesia,” kata Bambang dalam acara CIMB Niaga Economic Outlook 2014 di Jakarta, Kamis (10/10).

Sayangnya, Bambang belum mau mengungkapkan kapan kebijakan-kebijakan tersebut akan diterbitkan. Kebijakan ini bisa saja ditelurkan melalui instrumen yang ada di Kemenkeu maupun di Bank Indonesia (BI). Atas dasar itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan BI mengenai hal ini.

Ia belum mengetahui akan menggunakan instrumen apa jika kebijakan tersebut dikeluarkan oleh BI. Namun, jika kebijakan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu, maka instrumen yang dikeluarkan bisa melalui obligasi. “Kalau dari pemerintah akan merilis obligasi,” kata Bambang.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah masih menerapkan rezim devisa bebas. Rezim ini menyebabkan investor asing bebas keluar masuk di pasar keuangan. Terkait hal ini, sejumlah kalangan menilai bahwa rezim bebas sudah tak tepat lagi diterapkan di Indonesia. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz.

Ia mengatakan, salah satu jalan keluar dari rezim ini adalah direvisinya UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Menurutnya, beleid tersebut sudah terlalu liberal sehingga berpotensi merugikan perekonomian dalam negeri. “Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi,” kata politisi Partai Golkar itu beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, direvisinya UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar tersebut sangat tepat jika dikaitkan dengan kondisi pasar valuta asing di Indonesia yang mudah ‘kering’. “Orang asing seenaknya keluar-masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” katanya.

Ia menjelaskan, UU Devisa yang berlaku saat ini memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun faktanya, PBI yang ada belum cukup ampuh meredam gejolak rupiah belakangan ini. Tak hanya itu, devisa bangsa Indonesia juga dinilai malah semakin dinikmati oleh pihak luar.

Saat ini, BI memiliki PBI No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta Surat Gubernur BI No.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Namun, kata Harry, PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan tak ada kewajiban untuk menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu. “Sebab di situ aturannya cuma melakukan pelaporan ya kembali lagi ke luar negeri. Negara ini dapat apa,” katanya.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sepakat jika revisi UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar menjadi jalan keluar yang baik untuk memajukan perekonomian dalam negeri. Menurutnya, revisi tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Wacana perubahan UU Lalu Lintas Devisa oleh DPR itu inisiatif yang baik,” pungkasnya.

Tags: