Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas
Berita

Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas

Diatur dengan undang-undang lain.

ANT
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, pendiri Setara Insitute, Agustinus Benny Susetyo, Pr menilai intervensi Pemerintah terhadap kegiatan berorganisasi sangat nampak diatur dalam RUU Ormas.

"Cakupan RUU Ormas terlalu luas, selain itu intervensi Pemerintah begitu nampak dengan aturan bahwa Pemerintah berhak meminta laporan keuangan," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/4).

Pemerintah sendiri beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

DPR menunda pengesahan RUU Ormas pada rapat paripurna 12 April 2013. Pengesahan RUU ditunda hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar undang-undang yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, Pansus memutuskan menunda untuk disahkannya RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir sidang paripurna pada 12 April.

Sebelumnya, gelombang penolakan akan rencana pengesahan RUU Ormas tiada henti dilakukan publik. Diantaranya, pada 19 Februari 2013, Kalangan LSM yang menolak RUU Ormas menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR. Mereka yang menamakan diri Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh menentang rencana pengesahan RUU tersebut. Sejumlah perwakilan Koalisi sempat diberi kesempatan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam pertemuan itu, Priyo menekankan bahwa pembentukan RUU Ormas didasarkan pada tujuan yang baik. Menurut dia, RUU Ormas justru sengaja diproyeksikan untuk menggantikan ketentuan lama yang bersifat lebih represif. "Jika RUU ini mandek, dikhawatirkan yang akan berlaku adalah undang-undang lama yang lebih represif," katanya.

Tags:

Berita Terkait