Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas
Berita

Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas

Diatur dengan undang-undang lain.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siap Hapuskan Pasal Pendanaan Ormas
Hukumonline

Pemerintah akan menghapus pasal yang mengatur tentang laporan penerimaan sumber keuangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rancangan undang-undang (RUU) Ormas. Saat ini,  tentang ang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

"Soal pengaturan penerimaan sumber keuangan ormas, akan diatur di undang-undang lain. Tidak perlu diatur di RUU Ormas, daripada dianggap kriminalisasi terhadap kegiatan kedermawanan," kata Kepala Subdirektorat Ormas di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/4).

Sebelumnya, dalam RUU Ormas diatur pelarangan penerimaan sumber keuangan dari pihak lain yang identitasnya tidak dicantumkan secara jelas. Pemerintah sedianya mengatur bahwa sumber dana dari publik kepada ormas harus ada identitas jelas.

"Rupanya, itu dinilai menghalangi sumbangan masyarakat dengan mengatasnamakan 'Hamba Allah'," tambahnya.

Selain soal laporan sumber keuangan, Pemerintah juga menerima masukan mengenai pelarangan melakukan aktivitas bagi ormas tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Awalnya, organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki SKT dilarang melakukan kegiatan massa di ruang publik tanpa izin. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan publik dapat diketahui secara adminsitratif dan jelas penyelenggaranya.

"Itu ditafsirkan sebagai alat represif dan masukannya adalah bahwa itu sudah diatur dengan izin penyelenggaran beraktivitas dari Polri," tambah Bahtiar.

Sementara itu, pendiri Setara Insitute, Agustinus Benny Susetyo, Pr menilai intervensi Pemerintah terhadap kegiatan berorganisasi sangat nampak diatur dalam RUU Ormas.

"Cakupan RUU Ormas terlalu luas, selain itu intervensi Pemerintah begitu nampak dengan aturan bahwa Pemerintah berhak meminta laporan keuangan," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/4).

Pemerintah sendiri beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

DPR menunda pengesahan RUU Ormas pada rapat paripurna 12 April 2013. Pengesahan RUU ditunda hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar undang-undang yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, Pansus memutuskan menunda untuk disahkannya RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir sidang paripurna pada 12 April.

Sebelumnya, gelombang penolakan akan rencana pengesahan RUU Ormas tiada henti dilakukan publik. Diantaranya, pada 19 Februari 2013, Kalangan LSM yang menolak RUU Ormas menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR. Mereka yang menamakan diri Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh menentang rencana pengesahan RUU tersebut. Sejumlah perwakilan Koalisi sempat diberi kesempatan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam pertemuan itu, Priyo menekankan bahwa pembentukan RUU Ormas didasarkan pada tujuan yang baik. Menurut dia, RUU Ormas justru sengaja diproyeksikan untuk menggantikan ketentuan lama yang bersifat lebih represif. "Jika RUU ini mandek, dikhawatirkan yang akan berlaku adalah undang-undang lama yang lebih represif," katanya.

Tags:

Berita Terkait