Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Harga Batubara Pembangkit Listrik
Berita

Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Harga Batubara Pembangkit Listrik

Aturan tersebut diharapkan dapat menjaga tarif dasar listrik (TDL) tidak naik pada 2018-2019. Namun, diharapkan juga penetapan harga batubara khusus untuk sumber pembangkit listrik itu membuat perhitungan tarif listrik lebih terukur bagi PLN dan produsen batubara.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline, PLN mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun akibat kenaikan harga batubara. Pasalnya, rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) mematok harga batubara senilai US$ 60 per ton, namun realisasi harganya ternyata mencapai US$ 80 per ton. Berdasarkan data KESDM, harga batubara terus meningkat hingga US$ 100,69 per ton pada Februari 2018.

 

Dalam kondisi tersebut, pemerintah berencana tidak menambah subsidi listrik kepada PLN. Rencananya, pemerintah hanya menambah subsidi pada anggaran penyediaan listrik pedesaan. Jonan menjelaskan peningkatan pemakaian listrik rumah tangga pedesaan dan masyarakat tidak mampu dengan kapasitas 450 VA dan 900 VA bertambah mencapai 1 juta pelanggan setiap tahunnya.

 

Selain itu, rencana pemerintah tidak menaikkan tarif listrik bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Presiden memahami daya beli masyarakat harus tetap dipertahankan sekurangnya di level sekarang, kalau bisa meningkat," kata Jonan. Dia juga menambahkan tidak naiknya tarif listrik juga sudah dibahas bersama Komisi VII DPR.

 

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai rencana pemerintah memasukkan batubara sebagai komponen dalam penetapan tarif listrik adalah tepat. Menurutnya, dengan ada aturan mengenai harga batubara untuk pembangkit listrik membuat perhitungan tarif listrik lebih terukur bagi PLN dan produsen batubara.

 

“Saya kira itu cukup relevan sebagian besar proyek-proyek listrik yang dikerjakan pemerintah, energi primernya adalah batubara. Kalau ada aturan main yang jelas membuat pengusaha lebih jelas menghitung marginnya. Sisi lain, PLN juga lebih jelas menghitung struktur cost–nya,” kata Komaidi saat dihubungi Hukumonline, Selasa (6/5/2018).

 

Menurutnya, proyek-proyek pembangkit listrik dalam Fast Track Program I dan II dan pembangkit listrik 35.000 MW yang sedang dikerjakan oleh PLN sebagian besar menggunakan batubara sebagai bahan bakunya.

 

Namun, dia mengingatkan kepada pemerintah saat penetapan harga batubara tersebut nantinya juga mempertimbangkan kepentingan dunia usaha agar tidak merugikan. Menurutnya, permintaan batubara dunia meningkat seperti saat ini pengusaha batubara seharusnya mampu mendapatkan keuntungan lebih besar. “Nantinya, pemerintah juga jangan terlalu menahan harga batubaranya,” harap Komaidi.

Tags:

Berita Terkait