Pemerintah Segera Revisi Aturan Daftar Negatif Investasi
Berita

Pemerintah Segera Revisi Aturan Daftar Negatif Investasi

Perbaikan pengaturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) berada pada sektor-sektor yang sensitif yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

M-7
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Segera Revisi Aturan Daftar Negatif Investasi
Hukumonline

Lantaran sering beda tafsir di kalangan investor mengenai pengaturan DNI, pemerintah berencana merevisi Perpres No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI). Hal ini diungkapkan Gita Wirjawan, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Departemen Keuangan, Senin (30/11), usai rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.  

Menurut Gita, upaya perbaikan pengaturan DNI diperlukan guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Nantinya, pengaturan DNI lebih tegas dibanding aturan yang ada sekarang. Gita mengatakan pengaturan DNI yang sekarang sering menimbulkan multitafsir di kalangan investor. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah berkeinginan mengkristalisasi sikap supaya tidak ada lagi multitafsir antara investor asing maupun investor dalam negeri dalam hal menginterpretasikan aturan DNI tersebut.

 

Masih menurut Gita, perbaikan pengaturan mengenai DNI ini berada pada sektor-sektor yang sensitif yang mampu menggerakkan roda perekonomian. Namun, dia belum mau menjelaskan, sektor mana saja yang akan dilarang dan dibolehkan masuk ke Indonesia. “Beberapa hari lagi akan dijelaskan, saya belum bisa menguraikannya sekarang,” elaknya kepada wartawan.

 

Sama halnya dengan Gita, Hatta Rajasa juga masih bungkam mengenai sektor-sektor yang akan diatur dalam aturan DNI yang baru. Hatta hanya mengungkapkan bahwa, perbaikan pengaturan DNI akan jauh lebih baik dari sebelumnya. “Intinya pengaturan ini memberi kepastian hukum bagi investor dalam melakukan kegiatan investasi. Jangan sampai ada hal-hal yang ternyata sudah diatur bisa dimasuki investor karena tidak masuk DNI ternyata diatur lain dalam undang-undang di sektornya,” papar Hatta.

 

Hatta mengatakan terkait masalah penanaman modal, maka harus tunduk pada UU Penanaman Modal termasuk Perpres DNI. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan aturan lain misalnya mengenai pengaturan jumlah saham, menurut Hatta, jika sudah diatur dalam aturan DNI maka tidak perlu diatur dalam aturan lain. Hal ini bertujuan, agar ada konsistensi pengaturan DNI, serta menciptakan kemudahan dalam mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan aturan DNI.

 

Menurut Hatta, ada beberapa hal yang tadinya masuk dalam DNI, sekarang dimasukkan menjadi positif sehingga nantinya dapat dimasuki investor. “Perbaikan pengaturan daftar negatif ini nuansanya adalah memberikan suatu iklim investasi yang kondusif dan lebih memberikan tingkat kepastian hukum, ini yang penting”, tambah Hatta.

 

Rencana pemerintah untuk merevisi aturan DNI disambut baik oleh Djimanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Saat dihubungi hukumonline, melalui telepon, Djimanto menyatakan bahwa aturan DNI sesungguhnya untuk membatasi investasi asing ke Indonesia. Menurutnya, untuk memperbaiki aturan DNI, pemerintah bisa menambah atau mengurangi apa yang dapat dimasuki investor asing maupun dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait