Pemerintah Pertimbangkan Koruptor Dilarang Nyaleg
Berita

Pemerintah Pertimbangkan Koruptor Dilarang Nyaleg

MK pernah memuat enam syarat napi yang dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun boleh menjadi calon legislatif.

ali
Bacaan 2 Menit
MK perbolehkan narapidana maju sebagai calon legislatif dengan mencantumkan beberapa syarat. Foto: SGP
MK perbolehkan narapidana maju sebagai calon legislatif dengan mencantumkan beberapa syarat. Foto: SGP

DPR dan Pemerintah terus membahas revisi UU Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Salah satu isu yang mulai mencuat adalah diperbolehkan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ini berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya yang melarang napi yang dipidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun untuk menjadi caleg.

Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanri Bali Lamo menuturkan hal ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, memperbolehkan narapidana maju sebagai calon legislatif dengan mencantumkan beberapa syarat.

“Jadi, dalam RUU ini kami akan masukan secara lengkap apa yang telah diputuskan MK. Yang empat syarat itu menjadi lampiran,” ujarnya usai rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri di DPR, Senin (30/1).

Meski begitu, hal ini belum final. “Bagaimana bentuknya? Apa seluruhnya (persyaratan) kami masukan begitu saja atau hanya beberapa? Dan apakah ini hanya untuk DPR (sesuai putusan MK) atau termasuk juga untuk DPD? Ini masih dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, MK memang pernah memutuskan (pada Maret 2009 lalu) napi boleh jadi caleg asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, (i) untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) mantan terpidana itu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, sebelum ini, MK pernah mencantumkan dua syarat yang lain. Pada 2007 (Putusan MK No.14-17/PUU-V/2007), MK pernah memutus narapidana yang dihukum dengan ancaman lebih dari lima tahun tetap boleh menjadi caleg, selama tindak pidana yang dilakukannya itu karena (i) kealpaan ringan (culpa levis) dan (ii) tindak pidana karena alasan politik tertentu. Bila mengacu kepada putusan-putusan MK ini maka RUU Pemilu setidaknya harus memasukan enam syarat tersebut.

Selain itu, Tanri mengungkapkan juga ada wacana yang berkembang bahwa napi koruptor dikecualikan dari itu semua. Artinya, apa pun alasannya, napi yang terjerat pidana karena kasus korupsi tetap tak boleh mengajukan diri sebagai caleg. “Ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: