Pemerintah Pertimbangkan Koruptor Dilarang Nyaleg
Berita

Pemerintah Pertimbangkan Koruptor Dilarang Nyaleg

MK pernah memuat enam syarat napi yang dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun boleh menjadi calon legislatif.

ali
Bacaan 2 Menit

“Bisa saja. Kami tunggu perkembangan lebih lanjut pembahasan dengan DPR. Kalau seluruhnya sepakat mencantumkan koruptor (tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legiskatif,-red), kenapa tidak?” ujarnya ketika ditanya bagaimana sikap pemerintah mengenai hal ini.

Anggota Panja RUU Pemilu Agun Gunanjar setuju bila napi diperbolehkan mencalonkan diri. Ia bahkan tak sependapat bila RUU Pemilu ini mencantumkan syarat-syarat sesuai dengan putusan MK itu. “Saya rasa tak perlu ada syarat. Napi silakan diperbolehkan saja untuk menjadi caleg, toh nanti masyarakat yang memilih,” ujarnya.

“Ini mengacu kepada asas persamaan di hadapan hukum. Tuhan saja maha pemaaf. Lebih baik mana, bekas napi atau bekas kyai? Kan lebih baik bekas napi. Dia sudah selesai melaksanakan hukumannya. Tak boleh negara menghukum dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agun menegaskan ini juga berlaku untuk para napi yang dihukum karena kasus korupsi. “Tak ada persoalan. Ini termasuk juga untuk napi kasus korupsi Yang mengusulkan agar koruptor tak boleh menjadi caleg itu hanya karena dendam,” ujarnya.

Agun mengatakan lebih baik RUU Pemilu ini membuka peluang yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencalonkan diri. Ia mengatakan UU tak boleh berlaku diskriminatif. Bahkan, bukan hanya RUU Pemilu, tetapi juga semua UU yang mengatur norma yang mirip. “Ya, semua UU yang mirip dengan ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Meski begitu, Agun tak masalah bila kelak Partai Politik membuat aturan internal bahwa mereka tak akan mencalonkan napi sebagai caleg partainya. “Partai bisa melakukan itu. Mereka kan bisa memprioritaskan kadernya yang lain,” pungkasnya.

Tags: