Pemerintah Perkuat Sistem Resi Gudang
Berita

Pemerintah Perkuat Sistem Resi Gudang

Dengan membentuk lembaga dana jaminan ganti rugi.

ant
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Perkuat Sistem Resi Gudang
Hukumonline

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berniat memperkuat sistem resi gudang dengan mendirikan Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi (LDJGR).


Diyakini, dengan enggunakan sistem resi gudang, petani mendapat harga lebih baik karena ada sistem lindung nilai (hedging). “Jadi ada waktu untuk menunda penjualan tapi tetap ada kepastian kualitas dan kuantitas barang yang disimpan," kata Kepala Bappeti Syahrul R Sampurnajaya di Jakarta, Jumat (22/6).


Pembentukan lembaga penjamin tersebut menurut Syahrul akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG).


Namun ia mengakui bahwa masih sedikit perbankan mau memberikan kredit dengan agunan produk yang dititipkan ke gudang. Keengganan perbankan itu disebabkan karena belum ada lembaga penjamin bila terjadi musibah seperti kebakaran atau kebanjiran atau bila pengelola gudang mengalami pailit.


"Lembaga penjamin nanti dapat memberikan jaminan ke perbankan karena selama ini hanya sedikit bank seperti beberapa bank pembangunan daerah atau Bank Rakyat Indonesia yang mau memberikan kredit lewat SRG," ungkap Syahrul.


Menurut catatan Bappebti, realisasi penyaluran pembiayaan resi gudang hingga Juni 2012 adalah senilai Rp48,16 miliar. Terdiri dari pembiayaan 416 resi di 82 gudang. Jumlah tersebut meningkat 154 persen dari Juni 2011 yang hanya Rp18,96 miliar dengan 119 resi.


Namun sebenarnya jumlah resi yang dikeluarkan sudah mencapai 525 resi dengan volume 19,32 ton senilai Rp84,25 miliar. Sisa nilai komoditas tersebut hanya menumpang simpan di gudang tapi tidak mendapat pembiayaan dari bank.

Tags: