Pemerintah Nilai Aturan Peralihan UU Minerba Sudah Tepat
Berita

Pemerintah Nilai Aturan Peralihan UU Minerba Sudah Tepat

Pasal 172 UU Minerba sudah justru untuk mewujudkan kepastian dan persamaan di hadapan hukum. Tanggapan ini disampaikan oleh pemerintah dalam pengujian UU Minerba di Mahkamah Konstitusi.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Nilai Aturan Peralihan UU Minerba Sudah Tepat
Hukumonline

Sidang pengujian UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar. Agenda sidang hari ini, Selasa (24/11) adalah mendengarkan keterangan pemerintah. Seperti biasa, wakil pemerintah hadir ke ruang sidang untuk membacakan argumennya sebagai bantahan pengujian UU yang diajukan oleh pemohon.

 

Dalam pengujian UU Minerba ini, wakil pemerintah yang hadir adalah Bambang Gatot Ariyono. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM ini tampil untuk membacakan keterangan pemerintah yang ditandatangani oleh Menkumham Patrialis Akbar dan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh. 

 

Bambang membantah argumentasi pemohon yang mengatakan aturan peralihan dalam Pasal 172 UU Minerba ini menabrak asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. “Justru Pasal ini untuk mewujudkan kepastian dan persamaan di hadapan hukum bagi semua orang,” ujar Bambang. Ia mengatakan dalam sebuah UU, diperlukan sebuah aturan peralihan untuk mengatur tindakan hukum yang dilakukan sebelum UU yang baru disahkan.

 

Menurut Bambang, Pasal 172 UU Minerba ini sudah memenuhi aturan peralihan yang baik dan tepat. Ia mengatakan pembentuk UU -pemerintah dan DPR- membuat aturan peralihan itu sudah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

 

Dalam UU 10/2004 disebutkan 'Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundangan-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundangan-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum'.

 

Sekedar mengingatkan, sejumlah pengusaha pertambangan mempersoalkan Pasal 172 UU Minerba ini ke MK. Mereka adalah Nunik Elizabeth Merukh, Yusuf Merukh dan Gustaaf Merukh. Selain mereka, ada juga lima perusahaan yang bertindak sebagai pemohon, yakni PT Pukuafu Indah, PT. Bintang Purna Manggal, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal dan PT Merukh Lores Coal.

Tags: