Pemerintah Nilai Aturan Peralihan UU Minerba Sudah Tepat
Berita

Pemerintah Nilai Aturan Peralihan UU Minerba Sudah Tepat

Pasal 172 UU Minerba sudah justru untuk mewujudkan kepastian dan persamaan di hadapan hukum. Tanggapan ini disampaikan oleh pemerintah dalam pengujian UU Minerba di Mahkamah Konstitusi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pasal itu berbunyi, 'Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini'.

 

Dalam permohonan, pemohon menilai rentang satu tahun yang diberikan pasal itu tidak rasional. Karena tak ada perusahaan tambang yang sanggup mengurus izin secepat itu. Pemohon mengatakan telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B) sebelum UU Minerba ini diterbitkan. Yakni sekitar satu tahun sebelum UU Minerba disahkan.

 

Namun, pemohon belum juga memperoleh surat persetujuan izin prinsip atau surat izin penyelidikan dari instansi terkait. Pemohon harus menempuh proses birokrasi yang panjang walau seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi.

 

Karenanya, pemohon menilai Pasal 172 itu tidak akan ada gunanya. Bila izin tak kunjung datang, maka prosedur permohonan kontrak karya dan PKP2B harus mengikuti prosedur yang baru dalam UIU Minerba, yakni melalui proses lelang. Artinya, usaha pemohon untuk mengurus kontrak karya dan PKP2B selama ini dianggap gugur.

 

Menanggapi keterangan pemerintah, kuasa hukum Pemohon Hamdan Zoelva mengatakan pemohon harus memulai proses dari awal dan mengikuti proses lelang sebagaimana diatur dalam UU Minerba karena belum mengantongi izin prinsip dan izin penyelidikan. “Izin belum keluar itu kan bukan kesalahan pemohon,” ujarnya. Ia menyayangkan birokrasi yang lambat mengurus izin tersebut.

 

Tags: