Pemerintah Minta Investor Domestik Ikut Danai Proyek Infrastruktur
Utama

Pemerintah Minta Investor Domestik Ikut Danai Proyek Infrastruktur

Pemerintah sejauh ini masih andalkan dua skema yakni, Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran (PINA) dan Public Private Partnership (PPP) Bangun Infrastruktur.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Untuk yang baru seperti bentuk JV dengan BUMN, konsensi bisa diberikan kepada JV yang baru dibangun. Bandara yang sudah beroprasi yang izin konsensi sudah diberikan kepada Angkasa Pura, maka skemanya adalah private to private. Angkasa pura yang dapat konsesi dengan mitra,” kata Sugihardjo.

 

Selain itu, praktik pemberian konsesi dalam infrastruktur sektor perhubungan telah diatur dengan sejumlah regulasi di tingkat peraturan menteri perhubungan. Ambil contoh, pembangunan pelabuhan 100 persen murni dilakukan swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015 tentang Perubahahn Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan, bisa dengan cara penunjukkan langsung.

 

Dalam aturan tersebut, nilai minimum konsesi yang diberikan kepada pemerintah sebensar 2,5%. Hal itu disyarakatkan kepada investor yang tertarik masuk pada sektor perhubugan. Selain pelabuhan, sektor lain pada perhubungan juga telah mengatur syarat serupa seperti pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkerataapian Umum dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara.

 

“Tinggal pemerintah bisa kemas paket investasi ini sehingga menarik investor,” kata Sugihardjo.

 

Alternatif Sumber Pendanaan untuk Pembangunan Infrastruktur

 

Pinjaman

 

Equity

1

Dukungan Pemerintah

1

LNKB Khusus

 

a) Skema Avaibility Payment (AP) dan Skema Performance Based Anuity (PBAS);

b) Viability Gap Fund;

c) Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

 

a) Equity Investment;

b) Mezzanine

2

Direct Lending

2

Pasar Modal

 

Pinjaman dari Lembaga Multilateral

 

Fundraising equity di pasar modal

3

Pasar Modal

 

 

a) Obligasi;

b) MTN (Medium Term Notes)

4

LNKB Khusus

 

a) IIF(Indonesia Infrastructure Finance)

b) SMI (Sarana Multi Infrastruktur)

 

"Public infra mostly tidak bankable atau tidak ada government support karena memang ini kewajiban pemerintah. PPP jadi salah satu model yang mainstreaming yang mulai berjalan. VGF, project development facility PDF. Selain itu, long tenor juga harus diantisipasi dengan politcital risk. Kita punya sistem company yang bisa sediakan penjaminan infrastruktur IIGF," ujar Sugiharto.

 

(Baca Juga Terkait Potensi Risiko Investasi: 1001 Risiko Bila Asuransi dan Dana Pensiun Investasi di Proyek Infrastruktur)

 

Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Emma Sri Martini mengatakan bahwa public infrastructur cenderung sulit mendapat pendanaan dari jasa keuangan formal seperti perbankan lantaran kewajiban membangun sebetulnya menjadi tugas pemerintah pusat. Sementara, Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Ari Soerono dalam kesempatan sebelumnya, menjelaskan risiko utama sebuah usaha justru lebih kepada risiko pasar atau market risk.

Tags:

Berita Terkait