Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan RUU Cipta Lapangan Kerja mempercepat pengadaan lahan. Kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru.
“Jadi, ini (omnibus law) banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan mendukung reforma agraria,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi melanjutkan sebenarnya RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat (memberhentikan) kepala daerah, melainkan aturan itu memang sudah diatur di Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini.”