Pemerintah Luruskan Sejumlah Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Utama

Pemerintah Luruskan Sejumlah Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Mulai tak menghapus syarat amdal dalam izin lingkungan; tidak mengurangi hak pesangon korban PHK dan pekerja kontrak; tak menghapus upah minimum, kecuali pekerjaan khusus seperti bidang ekonomi digital atau konsultansi; hingga tak menghapus syarat sertifikasi halal secara keseluruhan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan RUU Cipta Lapangan Kerja mempercepat pengadaan lahan. Kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru.

 

“Jadi, ini (omnibus law) banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan mendukung reforma agraria,” ujarnya.

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi melanjutkan sebenarnya RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat (memberhentikan) kepala daerah, melainkan aturan itu memang sudah diatur di Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini.”

Tags:

Berita Terkait