Pemerintah Luruskan Sejumlah Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Utama

Pemerintah Luruskan Sejumlah Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Mulai tak menghapus syarat amdal dalam izin lingkungan; tidak mengurangi hak pesangon korban PHK dan pekerja kontrak; tak menghapus upah minimum, kecuali pekerjaan khusus seperti bidang ekonomi digital atau konsultansi; hingga tak menghapus syarat sertifikasi halal secara keseluruhan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Usaha dengan dampak lingkungan sedang menggunakan mekanisme pernyataan pemenuhan standar pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Mekanisme ini dapat dilaksanakan sepanjang telah ditetapkan standar pengelolaan dampak lingkungan per usaha dan/atau kegiatan. Terakhir, usaha dengan dampak lingkungan rendah menggunakan mekanisme pernyataan pengelolaan lingkungan atas usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan.

 

Standar pengelolaan lingkungan berdasarkan resiko itu membutuhkan 6 syarat. Pertama, tersedianya daftar usaha/kegiatan yang diklasifikasikan dalam 3 kelompok berdasarkan potensi dampak lingkungan itu untuk dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Kedua, tersedianya standar pengelolaan dampak lingkungan baik dengan resiko dampak penting, sedang maupun rendah.

 

Ketiga, pemerintah menjamin prinsip terjaganya lingkungan hidup oleh pelaku usaha. Keempat, amdal (standar) diperlukan untuk kegiatan yang berisiko tinggi (dampak penting) dan dilakukan pengujian kelaikan lingkungan (Sertifikat Layak Lingkungan). Amdal termasuk amdal lalu lintas termasuk dalam hal kegiatan berdampak terhadap lalu lintas.

 

Kelima, amdal (standar) disusun sesuai bidang usaha. Keenam, pengujian dilakukan oleh Profesi Bersertifikat dengan menerbitkan Sertifikat Layak Lingkungan (waktu pengujian disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha).

 

Pesangon dan upah minimum

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan (rumusan) perhitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang sebelumnya. Bahkan pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi, seperti halnya pegawai tetap walaupun penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap.

 

Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara, yang sudah lebih dari 1 tahun itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing. Mengenai upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi.

 

“Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” tuturnya. Baca Juga: RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi

Tags:

Berita Terkait