Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…
Berita

Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…

Pemilih belum terdaftar dalam DPT. Jika belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan akta kelahiran, paspor, maupun kartu keluarga (KK). Permohonan uji materi ini akan diputus pada hari Kamis (28/3/2019).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Namun, jika suket juga belum ada, dapat dipergunakan identitas, seperti akta kelahiran, paspor, maupun kartu keluarga (KK). Menurut Zudan, sulit mengejar penerbitan e-KTP untuk 4,2 juta penduduk hingga hari pencoblosan pada 17 April. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan beragam upaya seperti jemput bola dalam pembuatan e-KTP. Tetapi, rata-rata jumlah pembuatan e-KTP hanya mencapai 30 ribuan per hari.

 

Berharap mencoblos sesuai domisili

Sebagai Pihak Terkait, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa dimaknai dua hal yakni pemilih tambahan berbasis wilayah dan pemilih tetap tambahan dengan lima kertas suara.

 

Arief menerangkan seseorang yang memilih bukan di tempat domisili tidak bisa memilih calon anggota legislatif yang tak sesuai dengan daerah pemilihannya (dapil), kecuali pilpres. “Bisa saja seseorang hanya memilih capres dan cawapres. Tidak bisa memilih calon anggota legislatif untuk DPRD kota/kabupaten, provinsi, dan DPR,” terangnya.

 

Sedangkan, DPTb dapat memilih dengan lima kertas suara yang tersedia (lengkap), tidak melihat dapilnya. Namun persoalannya, perangkat pemilu tidak mendukung ke arah sana. Sebab, pihaknya tidak memiliki surat suara khusus untuk DPTb ini. “Secara garis besar, saya tetap berpandangan seharusnya pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai tempat tinggalnya. Tapi saat dia pindah (domisili), dia kehilangan sebagian hak konstitusionalnya,” kata dia.

 

Namun demikian, KPU sudah mengantisipasi agar bisa dibentuk TPS berbasis DPTb. Walaupun bisa dibentuk TPS berbasis DPTb, tapi belum bisa disediakan logistiknya. “Ada kemungkinan membangun TPS berbasis DPTb khusus untuk yang berada di rumah sakit atau puskesmas, rutan. Tapi dengan pertimbangan anggaran dan kemampuan KPU, serta dapat dilaksaksanakan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu.

 

“DPT yang ditetapkan KPU masih dapat berubah sampai dengan hari-H. KPU dapat melakukan perbaikan DPT untuk melindungi (menjamin, red) hak pilih warga negara,” ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Abhan merasa aturan saat ini tetap akan ada warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP. Mengenai DPT tambahan untuk menjamin hak pilih warga negara yang pindah (lokasi) memilih perlu perubahan batas waktu pendaftaran DPTb menjadi paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tags:

Berita Terkait