Pemerintah Inkonsisten Mengatur Larangan Ekspor Tambang
Berita

Pemerintah Inkonsisten Mengatur Larangan Ekspor Tambang

Tiga kebijakan pemerintah yang dibuat saling bertentangan satu sama lain.

FNH
Bacaan 2 Menit


Menurutnya, pemerintah sangat terlihat tidak melakukan koordinasi yang baik antar sesama kementerian terkait. Jika saja koordinasi dilakukan dengan benar, maka kesalahan-kesalahan seperti ini tentunya tidak akan terjadi. Ditambah lagi, peraturan ini terbit tanpa berdiaog terlebih dahulu dengan stakeholder.


“Kalau mungkin direvisi, sebaiknya mengajak pihak-pihak yang berkaitan untuk membicarakan hal ini agar tidak timbul kekacauan,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, menyatakan kebijakan pemerintah melalui ketiga peraturan tersebut tidaklah bijak. Pasalnya, pemerintah tidak mengikutsertakan pengusaha tambang untuk membahas peraturan ini. “Tiba-tiba saja sudah terbit dan kita kaget,” cetusnya.


Apalagi, dengan keluarnya PMK No. 75 Tahun 2012, pemerintah seolah-olah ingin mematikan usaha pertambangan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20 persen terhadap 65 jenis bahan tambang mineral salah satunya adalah marmer. Ia menyayangkan hal ini. Padahal, marmer merupakan produk tambang yang sudah mengalami olahan di dalam negeri hingga menjadi barang jadi.


Sementara itu, Sub Direktorat Hubungan Komersial Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Syaiful Hidayat, menerima masukan dan kritikan dari stakeholder terkait inkonsistensi pemerintah terhadap beberapa peraturan yang terbit untuk mengatur ekspor biji mineral ini. Sayangnya, ia tidak mampu menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan dengan alasan tidak mengetahui secara detail persoalan yang menjadi pertanyaan bagi peserta diskusi.


“Saya tidak begitu paham karena saya punya batasan di ESDM untuk mengikuti rapat-rapat terkait kebijakan ini karena tidak semua rapat bisa saya ikuti, tetapi saya terima masukannya dan akan disampaikan kepada Menteri ESDM,” pungkasnya.

Tags: