Pemerintah: FTZ dan Pelabuhan Bebas hanya Bagian dari KEK
Perppu 1/2007

Pemerintah: FTZ dan Pelabuhan Bebas hanya Bagian dari KEK

Lewat argumen hukum, pemerintah bersikeras penetapan FTZ cukup dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah usulkan pengukuhan FTZ tetap melalui Undang-Undang.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Malam itu, DPD tampil prima dan lebih tajam daripada DPR. Sebelumnya, DPR masih membawa perdebatan pada potensi bertabrakannya Perppu ini dengan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) serta UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 9 UU Pemda mensyaratkan, pembentukan FTZ dan pelabuhan bebas harus lewat UU. Sedangkan Pasal 31 UU PM mengamanatkan, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) wajib dengan UU.

 

Memang, DPD tetap memegang argumen tersebut. Namun, wakil daerah ini juga punya 'peluru' tambahan. Nurmawati menengok Pasal 1 angka 2 UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Seluruh wilayah Indonesia adalah daerah pabean. Sedangkan FTZ dan pelabuhan bebas terhindar dari bea masuk. Karena itu, kami mengusulkan definisi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana barang yang dibawa masuk ke kawasan tersebut tidak dipungut bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM), lanjut Nurmawati.

 

UU Kepabeanan

Pasal 1 angka 2

Daerah Pabean adalam wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini

 

DPD seperti kebanyakan fraksi di DPR, masih mempertanyakan Pasal 4 Perppu 1/2007 yang mengatur pembentukan FTZ dan pelabuhan bebas via PP. Seharusnya tetap dengan UU, sesuai dengan UU Pemda, sambung Nurmawati. Dengan demikian, Nurmawati menilai status kawasan khusus Batam, Bintan, dan Karimun seharusnya dikukuhkan lewat UU.

 

Namun, Nurmawati sepakat dengan Pasal 2 Perppu 1/2007 yang mengatur batas-batas FTZ cukup dengan PP. Karena hal ini bersifat teknis. Tata cara penetapan dan pelaksanaan kawasan khusus memang cukup lewat PP.

 

Nurmawati menekankan pola monitor di kawasan khusus ini sangat penting. Jangan sampai kawasan ini disalahgunakan sebagai pintu masuk barang selundupan karena bebas bea masuk. Kami melihat terdapat 41 pelabuhan liar di Batam.

 

Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengutarakan niatnya mendirikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) di Batam, Bintan, dan Karimun. Tapi kita lihat perkembangan Perppu 1/2007 ini. Apakah kawasan khusus cukup ditetapkan lewat PP atau harus dengan UU. Setidaknya tahun depan KPU di sana sudah ada, ungkapnya seusai rapat.

Tags: