Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak e-Commerce
Berita

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak e-Commerce

Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Baca Juga: Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak

 

Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

 

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, masih dalam proses kajian dan penyusunan karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.

 

"Mengenai mekanismenya, itu menggunakan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) sekarang siapa yang memungut, melaporkan, bagaimana prosesnya nanti kita lihat. Kalau sudah keluar nanti kami sampaikan," katanya.

 

Sebelumnya, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mencatat hal krusial yang mesti menjadi perhatian pemerintah adalah persoalan pajak. Soal pajak menjadi hot topic karena regulasi pajak selalu dinilai rumit terutama bagi pelaku e-commerce yang punya domisili di luar negara Indonesia. Kepala Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA, Bima Laga berpendat ada dua isu menarik terkait pajak pertama insentif buat investor dan kedua perlakuan pajak untuk pelaku e-commerce lokal dan asing.

 

“Dari asosiasi sudah beberapa kali bicara sama DJP dan BKF terkait aturan apa yang pas dalam roadmap,” kata Bima pada 16 Agustus 2017 lalu.

 

Menurut Bima, isu yang mengemuka terkait hal tersebut adalah perlakuan pajak, di mana pelaku e-Commerce lokal diwajibkan patuh dengan aturan pajak di Indonesia seperti harus menggunakan badan hukum Indonesia namun untuk pelaku e-commerce asing aturan tersebut tidak bisa diimplementasikan. Selain itu, isu pajak yang terus menjadi concern idEA adalah terkait perlakuan PPN atas pemberian cuma-cuma jasa kena pajak bagi e-commerce.

Tags:

Berita Terkait