Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan soal perdagangan secara elektronik (e-commerce), khususnya terkait tarif pajak yang akan diterapkan kepada pelaku e-commerce.
"Kami sudah selesaikan pembahasan antara kementerian/lembaga. Sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai jumpa pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu di Aceh yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018) seperti dikutip Antara.
Pemerintah memang berjanji akan berlaku adil untuk menerapkan tarif pajak terhadap setiap transaksi elektronik (e-commerce), sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Sri Mulyani menyadari, ada masukan dari sejumlah pihak terkait aturan e-commerce ini agar pemerintah diminta tidak berat sebelah (even-handed).
"Beberapa masukan selama ini prinsipnya akan dilakukan even-handed. Artinya playing field-nya sama. Pajak yang berlaku di e-commerce dengan konvensional sama, terutama ini berhubungan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Sri Mulyani. Baca Juga: Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan E-Commerce
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini.
PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. "Kalau PPh, mayoritas dari supplier merchant itu kan UKM. Kami sedang usulkan RPP direvisi supaya tingkatnya diturunkan dari sekarang PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen. Mungkin threshold-nya juga diturunkan," lanjut Sri Mulyani.