Pemerintah-DPR Sepakat Paripurnakan RUU Wantimpres
Utama

Pemerintah-DPR Sepakat Paripurnakan RUU Wantimpres

Jumlah anggota Wantimpres tak ada batas, sesuai kebutuhan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan paripurna, Selasa (10/9/2024). Foto: RES
Suasana persidangan paripurna, Selasa (10/9/2024). Foto: RES

Dalam waktu yang berdekatan pemerintah dan DPR menyepakati 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk diboyong dalam rapat paripurna DPR terdekat yakni RUU tentang Perubahan Atas UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi UU 39/2008 salah satunya menghapus batas jumlah Kementerian dari 34 menjadi sesuai kebutuhan Presiden. Langkah serupa juga dilakukan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU 19/2006 yang menghapus batas anggota Wantimpres dari 9 menjadi sesuai kebutuhan Presiden.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Atas UU 19/2006, Achmad Baidowi mengatakan amandemen konstitusi yang dilakukan periode 1999-2002 membawa perubahan mendasar di bidang ketatanegaraan, antara lain Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga itu diperlukan Presiden agar kebijakan yang diterbitkan sesuai prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Agar sesuai tujuan bernegara sebagaimana pembukaan UUD 1945,” ujarnya membacakan laporan Panja dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Wantimpres, Selasa (10/9/2024).

Baca juga:

Baidowi mengatakan ada kebutuhan hukum yang perlu diakomodasi dalam UU 19/2006. Dalam rapat Panja ada beberapa hal yang sudah disepakati untuk dimasukan dalam RUU antara lain menambah ketentuan Pasal 2 yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik bertanggungjawab kepada Presiden. Mengubah nomenklatur Dewan Penasihat Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menegaskan status Wantimpres sebagai lembaga negara. Serta menambahkan syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tags:

Berita Terkait