Pemerintah-DPR Sepakat Paripurnakan RUU Wantimpres
Utama

Pemerintah-DPR Sepakat Paripurnakan RUU Wantimpres

Jumlah anggota Wantimpres tak ada batas, sesuai kebutuhan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Demikian pembahasan atas RUU tentang Perubahan untuk dapat persetujuan dalam rapat baleg ini untuk ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto meminta pendapat persetujuan anggota Baleg DPR yang hadir  perihal diterima tidaknya laporan Panja RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2006.

“Apakah laporan Panja bisa kita terima?,” tanya politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu disambut jawaban setuju dari anggota Baleg yang hadir.

Seluruh fraksi sepakat secara bulat melanjutkan pembahasan RUU itu dalam pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR terdekat untuk diambil keputusan persetujuan menjadi UU.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas  mengamini persetujuan RUU tersebut diboyong ke dalam tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dia berharap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU 19/2006 menghasilkan langkah kongkrit melahirkan Wantimpres yang lebih efektif sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara. Dia mengapresiasi dan memberi penghargaan atas tuntasnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Panja yang menjadi dasar pembicaraan untuk mengambil keputusan tingkat I.

“Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan ini ke pembicaraan tingkat II untuk memperkuat Wantimpres menjalankan tugas ke depan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait