Pemerintah-DPR Belum Siap Beri Keterangan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa
Berita

Pemerintah-DPR Belum Siap Beri Keterangan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa

Pihak Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan pemerintah terhadap permohonan dari Pihak Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Presiden KSPI Said Iqbal selaku Pemohon Prinsipal meminta agar Majelis MK menolak semua keterangan baik dari Pemerintah dan DPR. Ia menyebut Pemerintah dan DPR tidak bersungguh-sungguh menghadapi perkara ini. Padahal para buruh telah terdampak akibat berlakunya UU Cipta Kerja ini.

“Kami meminta sikap dari Pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh. Padahal, pihak DPR dan Pemerintah sudah cukup diberi waktu agar tidak lagi diundur penjelasan dan keterangan dari Pemerintah dan DPR. Sikap Pemerintah dan DPR yang semena-mena ini, dalam tanda petik, quote unquote, akan memancing reaksi keras dari para buruh yang sedang menunggu keputusan yang sangat menentukan masa depannya. Karena UU Cipta Kerja sudah berlaku dan sangat-sangat merasa dirugikan kaum buruh hak konstitusionalnya,” kata Said.

Koordinator tim kuasa hukum perkara No.91/PUU-XVIII/2020, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan agenda sidang kedua (perbaikan) perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 digelar pada hari Selasa, 24 November 2020. Kemudian agenda sidang sempat tertunda cukup lama, hampir 2 bulan.

“Sampai akhirnya hari ini, Senin, 18 Januari 2021, MK kembali menyidangkan perkara ini dengan agenda sidang ke-3 agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR dan lucunya dari Pemerintah meminta waktu lagi untuk membuat keterangan Presiden. Alhasil sidang kembali ditunda. Lah terus selama ini ngapain aja bos,” sindir Viktor saat dikonfirmasi. 

Menurutnya, modus Pemerintah mengulur-ngulur waktu persidangan di MK itu sudah sangat klasik, mudah terbaca. Dia menduga sikap pemerintah mengulur-ngulur sampai Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja semua selesai dan bisa dijalankan. Apalagi momen dengan sidang sengketa Pilkada yang akan berjalan dimulai 26 januari 2021 s.d. 19 Maret 2021.

“Dari tanggal 24 November 2020 sampai hari ini, 18 Januari 2021 kemana aja gak dikerjain itu keterangan Presidennya?” (Baca Juga: Uji Formil UU Cipta Kerja Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif)

Permohonan uji formil ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa); Migran Care; Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; Mahkamah Adat Alam Minangkabau.  

Tags:

Berita Terkait