Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Terhadap Pelaku Kartel dan Mafia Minyak Goreng
Terbaru

Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Terhadap Pelaku Kartel dan Mafia Minyak Goreng

Mafia dan pelaku kartel minyak goreng ataupun pangan lainnya bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Produsen atau pengusaha sawit itu, menggunakan lahan milik negara dengan sistem hak guna usaha (HGU), seharusnya mereka tunduk pada Pancasila dan UUD 1945”, katanya.

Namun sayangnya, pemerintah tak tegas menindak pelaku kartel dan mafia minyak goreng.  Padahal, pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum dan aparat dalam  menindak tegas praktik yang merugikan rakyat banyak itu. Dia menilai pemerintah semestinya menjadi garda depan dalam implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara.

“Mereka mendapat mandat dari rakyat untuk memastikan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat,” ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan negara mesti hadir sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1), ( 2), dan (3) UUD 1945. Khusus ayat (3) menjadi pondasi sistem perekonomian nasional yang dikembangan berbasis persaingan serta tidak individualistik.

Menurutnya, frasa yang digunakan dalam penjelasan adalah ‘susun’, bukanlah ‘tersusun’. Kedua frasa tersebut memiliki perbedaan makna. Menurutnya, definisi disusun dirancang dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Sementara  frasa ‘tersusun’ berarti dibiarkan dengan sendirinya atau diserahkan ke mekanisme pasar. Faktanya, harga minyak goreng diserahkan melalui mekanisme pasar.

Dampaknya,  rantai distribusi menjadi panjang dan tengkulak tetap mengambil keuntungan. Menurutnya, dengan harga diserahkan ke mekanisme pasar, pemerintah tak dapat mengintervensi harga pasar. Sementara pemerintah hanya dapat mengatur tata niaga impor barang.

“Pemerintah kesulitan mengatur tata niaga, karena sudah sebegitu kokohnya mekanisme pasar, yang karena kita biarkan Tersusun tadi. Bukan disusun oleh negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait