Pemerintah Dinilai Belum Menunjukan Kesiapan Jalankan Transisi Energi
Utama

Pemerintah Dinilai Belum Menunjukan Kesiapan Jalankan Transisi Energi

Kebijakan transisi energi yang digulirkan pemerintah pusat minim pelibatan pemda. Akibatnya, pemda tidak memiliki regulasi yang siap untuk menjalankan kebijakan transisi energi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertema Diseminasi Temuan Riset Percepatan Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan, Peluang, dan Gap Regulasi di Daerah - Jawa Timur, Rabu (01/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertema Diseminasi Temuan Riset Percepatan Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan, Peluang, dan Gap Regulasi di Daerah - Jawa Timur, Rabu (01/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Komunitas global saat ini gencar mendorong penurunan emisi karbon. Salah satu kebijakan yang digulirkan pemerintah yakni transisi energi dari fosil menjadi energi terbarukan. Tapi pelaksanaan kebijakan itu belum berjalan sesuai harapan, karena menghadapi beragam tantangan. Hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Indonesia Cerah, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyimpulkan secara umum pemerintah, terutama pemerintah daerah belum siap menjalankan kebijakan transisi energi.

Peneliti Bidang Hukum Celios, Muhammad Saleh, mengatakan riset itu dilakukan pada 3 wilayah yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Yakni Jawa Timur (kompleks PLTU Paiton), Sumatera Utara (PLTU Pangkalan Susu), dan Jawa Tengah (Cilacap). Penelitian ini antara lain mengkaji dampak rencana penutupan PLTU terhadap bidang ekonomi dan hukum.

Sejumlah negara yang tergabung dalam G20 sepakat untuk mendanai kebijakan transisi energi yang dilakukan Indonesia melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP).Kesimpulan riset menunjukkan pemerintah daerah (Pemda) di ketiga wilayah itu belum mengetahui kebijakan transisi energi, termasuk skema JETP. Artinya, kebijakan transisi energi belum melibatkan pemda.

“Sehingga mayoritas pemda yang menjadi objek riset belum memiliki regulasi yang siap untuk menjalankan transisi energi, katanya dalam diskusi bertema Diseminasi Temuan Riset Percepatan Transisi Energi Berkeadilan: Tantangan, Peluang, dan Gap Regulasi di Daerah - Jawa Timur, Rabu (01/11/2023).

Baca juga:

Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan menurut Saleh mendorong keterlibatan pemda. Sayangnya pemda belum siap merumuskan apa saja yang perlu dilakukan untuk menjalankan kegiatan transisi energi di wilayahnya.

Regulasi yang ada pun belum mengakomodir potensi risiko yang timbul dari kebijakan transisi energi. Misalnya di sektor ketenagakerjaan karena ada potensi pekerja/buruh PLTU kehilangan pekerjaan ketika PLTU ditutup. Kemudian dampak ekonomi amat berpengaruh bagi masyarakat sekitar amat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait