Pemerintah Diminta Transparan dalam Penyusunan Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Pemerintah Diminta Transparan dalam Penyusunan Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah diminta memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memberi masukan dan mendapatkan informasi atas aturan pengganti iuran BPJS Kesehatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Seharunya, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada 27 Februari 2020 atau tidak berlaku surut. Karena itu, masyarakat yang sudah membayar iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga sebelum ada putusan ini tetap mengacu Perpres No. 75 Tahun 2019.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan akan mempelajari dan siap menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan persnya, Kamis (2/4).

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat  bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pasal 34 Pepres No. 75 Tahun 2019 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

Dia menyampaikan pihaknya juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut. “Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.

Tags:

Berita Terkait