Pemerintah Diminta Stop Perpanjang Kontrak Koba Tin
Aktual

Pemerintah Diminta Stop Perpanjang Kontrak Koba Tin

YOZ
Bacaan 2 Menit

Marwan menduga buruknya kinerja keuangan Koba Tin dan besarnya kerugian yang dialami negara tak lepas dari adanya kesengajaan dan rekayasa keuangan. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memperhatikan berbagai penyelewengan.

“Jangankan memberi perpanjangan kontrak (direncanakan dalam bentuk IUP), membiarkan Koba Tin lolos dari audit investagai dan bebas dari proses hukum pun, sudah merupakan kerugian besar bagi negara, pelecehan bagi sistem hukum dan martabat bangsa! Lantas mengapa pemerintah justru ingin memperpanjang kontrak Koba Tin melalui penerbitan IUP,” katanya.

Pemerintah saat ini telah memperpanjang sementara kontrak Koba Tin selama 3 bulan. Pemerintah pun membentuk tim “evaluasi” yang tujuan akhirnya memberi IUP kepada Koba Tin dengan komposisi pemegang saham nasional yang berbeda, namun masih menyertakan MSC. Padahal pada 12 Juli 2012, Dirjen Minerba pernah menyatakan kontrak Koba Tin tidak akan diperpanjang. Marwan menduga sikap tidak amanah dan mengkhianat dari oknum pemerintah disebabkan oleh kepentingan untuk memperoleh rente.

“Bagaimana mungkin pemerintah masih mencari-cari alasan dan justifikasi untuk memenuhi keinginan asing yang telah nyata melanggar hukum dan merugikan bangsa,” katanya.

KK Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. KK diperpanjang pada 6 September 2000, yang berlaku hingga 31 Maret 2013. Sesuai SK Menteri ESDM No. 472.K/50/DJB tanggal 21 Maret 2012, luas wilayah KK Koba Tin adalah 41.344,26 hektar dengan Kode Wilayah 10PK0182. Lokasi WK terletak di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.  Total cadangan dan sumber daya timah WK adalah 31.644 ton.

IRESS menuntut agar seluruh WK Koba Tin dikembalikan kepada Negara sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Sesuai konstitusi dan UU Minerba, WPN tersebut ditetapkan menjadi WIUPK untuk diserahkan kepada konsorsium BUMN/Timah dan BUMD (milik porvinsi dan kabupaten terkit) sebagai pengelola. Dalam hal ini konsorsium Timah dan BUMD dapat merekrut karyawan Koba Tin yang ada saat ini.

Tags:

Berita Terkait