Pemerintah Diminta Stop Perpanjang Kontrak Koba Tin
Aktual

Pemerintah Diminta Stop Perpanjang Kontrak Koba Tin

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Stop Perpanjang Kontrak Koba Tin
Hukumonline

IRESS meminta Kementerian ESDM untuk segera menghentikan proses evaluasi kontrak karya (KK) Koba Tin yang saat ini sedang berlangsung, karena hal tersebut hanya akal-akalan untuk  memperpanjang kontrak kepada asing (MSC). Padahal perusahaan milik negara, PT Timah dan juga BUMD Provinsi Babel telah menyatakan siap dan mampu melanjutkan  kegiatan penambangan di wilayah kerja (WK) Koba Tin tersebut.

Direktur Eksekutif IRESSS, Marwan Batubara mengatakan, sikap pemerintah yang masih bersedia mengevaluasi KK Koba Tin sangat bertentangan dengan kepentingan strategis nasional dan merendahkan martabat bangsa. Menurutnya, jika dikelola oleh PT Timah bersama BUMD, seluruh keuntungan tambang akan dinikmati rakyat.

“Sementara, sepak terjang Koba Tin selama ini justru telah merugikan negara dan PT Timah. Koba Tin telah dengan sengaja melanggar dan melecehkan hukum Indonesia,” katanya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Koba Tin yang diperoleh IRESS dari Komisi VII DPR, ditemukan bahwa pada tahun 2009, 2011 dan 2012 Koba Tin mengalami kerugian cukup besar, yakni masing-masing US$6.084.919 US$6.290.379 dan US$40.910.000.

Menurut Marwan, beberapa hal esensial yang dapat dicatat dari Laporan Keuangan Koba Tin adalah; Harga jual produk timah Koba Tin lebih rendah dibanding harga jual PT Timah; Terjadi kerugian hedging 5 tahun terakhir, antara US$ 743.000 hingga US$ 2.082.000; Tingginya biaya operasional dalam kurun 5 tahun terakhir lebih besar dari 90% terhadap penjualan, dan dalam 2 tahun terakhir telah mengalami rugi operasi.

Kemudian, tingginya biaya lain-lain, berupa pembebanan interest expense on advances ke MSC dan pembayaran bunga pinjaman berkisar USD 980 ribu (2011) dan USD 4,8 juta (2008); Total aset turun dari US$ 110 juta (2008) menjadi US$ 78 juta (2012). Total utang meningkat dari US$ 56 juta (2008) menjadi US$ 74 juta, atau naik 33%. Sementara ekuitas turun dari US$ 54 juta (2008) menjadi US$ 3,9 juta (2012).

Marwan mengatakan, dengan kondisi keuangan yang terus memburuk, maka ke depan penerimaan negara berupa pajak akan terus menurun atau hilang sama sekali. “Selain itu, Koba Tin akan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban keuangan, sehingga ujungnya penerimaan negara akan tidak optimal, dan negara pasti dirugikan,” ujarnya.

Marwan menduga buruknya kinerja keuangan Koba Tin dan besarnya kerugian yang dialami negara tak lepas dari adanya kesengajaan dan rekayasa keuangan. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memperhatikan berbagai penyelewengan.

“Jangankan memberi perpanjangan kontrak (direncanakan dalam bentuk IUP), membiarkan Koba Tin lolos dari audit investagai dan bebas dari proses hukum pun, sudah merupakan kerugian besar bagi negara, pelecehan bagi sistem hukum dan martabat bangsa! Lantas mengapa pemerintah justru ingin memperpanjang kontrak Koba Tin melalui penerbitan IUP,” katanya.

Pemerintah saat ini telah memperpanjang sementara kontrak Koba Tin selama 3 bulan. Pemerintah pun membentuk tim “evaluasi” yang tujuan akhirnya memberi IUP kepada Koba Tin dengan komposisi pemegang saham nasional yang berbeda, namun masih menyertakan MSC. Padahal pada 12 Juli 2012, Dirjen Minerba pernah menyatakan kontrak Koba Tin tidak akan diperpanjang. Marwan menduga sikap tidak amanah dan mengkhianat dari oknum pemerintah disebabkan oleh kepentingan untuk memperoleh rente.

“Bagaimana mungkin pemerintah masih mencari-cari alasan dan justifikasi untuk memenuhi keinginan asing yang telah nyata melanggar hukum dan merugikan bangsa,” katanya.

KK Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. KK diperpanjang pada 6 September 2000, yang berlaku hingga 31 Maret 2013. Sesuai SK Menteri ESDM No. 472.K/50/DJB tanggal 21 Maret 2012, luas wilayah KK Koba Tin adalah 41.344,26 hektar dengan Kode Wilayah 10PK0182. Lokasi WK terletak di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.  Total cadangan dan sumber daya timah WK adalah 31.644 ton.

IRESS menuntut agar seluruh WK Koba Tin dikembalikan kepada Negara sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Sesuai konstitusi dan UU Minerba, WPN tersebut ditetapkan menjadi WIUPK untuk diserahkan kepada konsorsium BUMN/Timah dan BUMD (milik porvinsi dan kabupaten terkit) sebagai pengelola. Dalam hal ini konsorsium Timah dan BUMD dapat merekrut karyawan Koba Tin yang ada saat ini.

Tags:

Berita Terkait