Pemerintah Diminta Sosialisasi Regulasi Relaksasi Kapasitas Penumpang
Berita

Pemerintah Diminta Sosialisasi Regulasi Relaksasi Kapasitas Penumpang

Sebelum menerbitkan regulasi relaksasi kapasitas penumpang ini, sebaiknya Kemenhub berkonsultasi pemangku kepentingan sektor lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku heran dengan pemerintah menerbitkan Permenhub 41/2020. Meski memaklumi keinginan pemerintah Jokowi yang menginginkan roda perekonomian agar bisa kembali berputar, tapi tetap memperhatikan aspek kesehatan. Karena itu, dia meminta Kemenhub membatalkan Permenhub 41/2020 itu.

Dia menyarankan sebelum menerbitkan regulasi, sebaiknya Kemenhub berkonsultasi pemangku kepentingan sektor lain. Seperti sektor kesehatan, asosiasi atau komunitas dokter atau tenaga medis untuk mendapat masukan secara utuh. Dengan begitu, kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan kontra di tengah masyarakat yang masih berada di situasi pandemi Covid-19.

Terbitkan surat edaran

Sementara dalam menindaklanjuti Permenhub 41/2020, Kemenhub pun menerbitkan Surat Edaran No.12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu tak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik kendaraan umum.

“Tetapi siapapun boleh berpergian dengan kapal laut, namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk physical distancing,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo melalui keterangan tertulisnya.

Dalam mengoperasikan transportasi laut, misalnya di tengah masa adaptasi new normal, telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi. Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan. Begitu pula  bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin.

Serta menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. Dalam Surat Edaran pun mengatur tanggung jawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan.

Sementara tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan Syahbandar bersama unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.

“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kemenhub berupaya menyediakan transportasi agar petugas maupun penumpang tetap bisa produktif, tapi tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19,” katanya.

Tags:

Berita Terkait