Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Terbaru

Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Turunan UU TPKS

DPR kini melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS dengan tetap mendorong pemerintah mempercepat penyusunan berbagai aturan pelaksananya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Salah satu bukti adalah bagaimana kasus hukum yang ada di pesantren Jombang, yang sudah di petieskan akhirnya bisa terungkap kembali dengan adanya UU TPKS,” kata Selly.

Dia menilai masyarakat mulai paham serta berani bicara ke publik terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Relasi kuasa yang sudah diketahui oleh masyarakat memiliki daya nalar lebih cerdas dibandingkan lainnya. Peran edukasi bagi masyarakat terkait pengetahuan dan wawasan TPKS perlu dimasifkan.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengakui sejak terbitnya UU 12/2022 laporan atau aduan terjadinya TPKS kian meningkat. Keberanian orang melapor sudah semakin membaik. Sebab dengan adanya UU 12/2022 menjamin korban mendapatkan hak-haknya. Mulai tahap penanganan, perlindngan, dan pemulihan.

Bagi Kementerian PPPA, kata Nahar, pelaksanaan perlindungan anak acapkali terdapat praktik kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan cara damai di luar pengadilan. Tapi dengan UU 12/2022 tak lagi dikenal kata damai, proses di luar pengadilan tak lagi diperbolehkan dan kasus kekerasan terhadap anak bukan lagi delik aduan, tapi delik biasa.

“Di kasus terakhir itu di Kediri, sudah damai lalu kita memberikan pencerahan. Kemudian ini diproses. Jadi beberapa kasus di pihak kepolisian juga sudah sepakat, sepaham dengan kami bahwa enggak ada kasus-kasus lain itu memilih jalan damai karena itu harus jalan,” katanya.

Sedangkan pekerjaan rumah pemerintah dengan memastikan pemberian restitusi. Karenanya membutuhkan peraturan pelaksana dari UU 12/2022. Tapi, praktik berjalan selama ini sudah dapat menggunakan UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban sambil melengkapi peraturan pelaksana UU 12/2022. Selain itu, kata Nahar, memastikan pula jaminan atas korban dan keluarga korban yang melapor agar tidak diperkarakan secara pidana dan perdata.

“Jadi nggak usah takut, kemarin ada kejadian juga Ibu kemudian melaporkan suaminya melakukan hal terhadap anaknya, melaporkan walaupun tidak terbukti, tidak akan tuntut balik. Karena dia sudah punya keberanian untuk melapor.”

Tags:

Berita Terkait