Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal
Terbaru

Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Dalam putusan MA, Pasal 2 Perpres 99/2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah tak boleh serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

MA menerbitkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 yang dimohonkan YKMI pada Kamis (14/4/2022) pekan lalu. Putusan yang dipimpinan Ketua Majelis Prof Supandi itu menegaskan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sepanjang tidak dimaknai Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” demikian dikutip dari lembaran putusan.

Majelis MA berpendapat pemerintah tak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, wabil khusus umat muslim. Padahal jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi serta berbagai peraturan perundangan. Seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat pemerintah tak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas. Khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covis-19 di wilayah Indonesia - dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto–. Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Tak hanya itu, pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di wilayah yuridiksi kesatuan Indonesia, tak boleh serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat. Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Untuk memberi kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan jenis vaksin Covid-19 oleh pemerintah, MA memiliki kewajiban konstitusional dalam memberikan tafsir terhadap ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Setidaknya untuk menjembatani hubungan antara negara dengan umat beragama berupa kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negaranya dengan hak warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian bunyi putusan MA ini.

Tags:

Berita Terkait