Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM Revisi UU Pendidikan Kedokteran
Berita

Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM Revisi UU Pendidikan Kedokteran

DPR tidak akan dapat bergerak maju untuk melakukan pembahasan sebelum adanya DIM dari pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut Adib mengaku organisasi profesi yang dipimpinnya ini telah melakukan kajian terkait sistem pendidikan kedokteran di tanah air. Misalnya, persoalannya bukan menambah masa studi setelah dokter umum yang ditempatkan di layanan primer. Sebab, standar kompetensi dokter Indonesia 2012 telah mencakup semua kompetensi di layanan primer.

 

Menurutnya, ada kebutuhan mendesak merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan dapat disahkan sebagai upaya merekognisi standar global. Misalnya, supaya kualifikasi dokter umum dapat masuk ASEAN qualification reference framework. Selain itu, dalam rangka mengikuti perkembangan era revolusi industri 4.0, cara pandang tentang konsep pendidikan mesti diubah.

 

Banyak kekurangan

Ketua Purna IDI, Prof Oetama Marsis melanjutkan selain banyak kekurangan/kelemahan dalam UU 20/2013, organisasi profesi kedokteran ini telah berjuang menyampaikan perubahan UU 20/2013. Presiden Jokowi pun menerbitkan Surpres terkait RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah yang kemudian menempati urutan 29 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019.

 

“Tetapi, Menristekdikti sampai saat ini terhitung setelah turun Surpres selama tujuh bulan belum menurunkan DIM,” keluhnya.

 

Sebab, DPR tidak akan dapat bergerak maju untuk melakukan pembahasan sebelum adanya DIM dari pemerintah. Di sisi lain, DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada September mendatang. Oetama menilai belum dikirimkannya DIM upaya pemerintah mengulur waktu agar RUU ini tidak dibahas oleh DPR periode 2014-2019.

 

Namun begitu, IDI meminta agar Komisi X DPR mendesak Menristekdikti agar segera mengirimkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran. “RUU Pergantian UU Pendidikan Kedokteran merupakan pondasi perubahan untuk lompatan yang dapat kami lakukan, tetapi nasibnya  saat ini sudah diujung,” ujarnya.

 

Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto mengaku kaget dengan kondisi pendidikan kedokteran dengan implementasi UU 20/2013. Karena itu, pihaknya bakal merevisi UU 20/2013 dengan menyerap masukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah terutama mengubah pola pendidikan kedokteran. “Saya kaget ternyata pendidikan kedokteran kita jauh dari yang kita harapkan. Kalau dibiarkan pendidikan kedokteran semakin menurun,” sebutnya.

 

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan komisinya belum menerima DIM dari Kemenristekdikti. Padahal, komisi X sudah menunggu cukup lama. ”Yang pasti, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang telah RDPU dengan Komisi X menjadi masukan dalam rangka memperbaiki materi muatan draf RUU ini nantinya.”

Tags:

Berita Terkait