Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM Revisi UU Pendidikan Kedokteran
Berita

Pemerintah Diminta Segera Kirim DIM Revisi UU Pendidikan Kedokteran

DPR tidak akan dapat bergerak maju untuk melakukan pembahasan sebelum adanya DIM dari pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Sejumlah pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengadu ke Komisi X DPR. Kedatangannya, meminta agar revisi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran segera dibahas. Padahal, sejak 7 bulan lalu, Presiden sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU itu beserta penunjukkan sejumlah menteri yang mewakili pemerintah. Namun hingga kini, pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

 

Wakil Ketua Umum IDI Mohamad Adib Khumaidi mengatakan perubahan UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran hal krusial dan fundamental bagi profesi kedokteran dalam memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran. Setidaknya, ada sembilan kelemahan yang mendorong direvisinya UU 20/2013 ini.

 

Pertama, UU 20/2013 tidak mengatur pembukaan dan penutupan fakultas kedokteran. Hal ini berakibat diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pembukaan fakultas kedokteran baru. Kedua, pengaturan rumah sakit pendidikan bertentangan dengan kaidah-kaidah pendidikan, serta pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN). Ketiga, UU 20/2013, tidak terdapat pasal yang mengatur tentang pengawasan fungsional fakultas kedokteran. Ini menjadi celah dalam disparitas dan kualitas pendidikan.

 

Keempat, tidak mengakomodasi subsistem pemerataan distribusi dokter di Indonesia yang berujung masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukan, sedikitnya 300 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak memiliki dokter. Padahal, produksi atau lulusan kedokteran telah mencapai 10-13 ribu orang per tahun.

 

Kelima, UU Pendidikan Kedokteran tidak mendukung konsep komprehensif kesehatan wilayah. Keenam, tidak sesuai dengan filosofi pendidikan kedokteran yang dianut oleh 3.000 fakultas kedokteran yang terhimpun dalam World Federation of Medical Education (WFME). Ketujuh, UU 20/2013 tidak memperhatikan potensi dan peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan fakultas kedokteran.

 

Kedelapan, tidak memperhatikan potensi dan peran serta pemerintah daerah (Pemda) dalam pengembangan fakultas kedokteran. Sehingga, Pemda dan fakultas kedokteran berjalan masing-masing. Kesembilan, pendidikan spesialis tidak diatur di dalam UU Pendidikan Kedokteran, sehingga menghambat dinamika pengembangan ilmu kedokteran spealis.

 

Menurut Adib, implementasi UU Pendidikan Kedokteran menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik layanan dokter primer (DLP) yang mengandung kejanggalan. “DLP adalah profesi baru yang disisipkan dalam UU Pendidikan Kedokteran yang bertentangan dengan dua UU yakni UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi,” ujar Adib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (22/7/2019). Baca Juga: Alasan RUU Pendidikan Kedokteran Segera Dibahas

 

Lebih lanjut Adib mengaku organisasi profesi yang dipimpinnya ini telah melakukan kajian terkait sistem pendidikan kedokteran di tanah air. Misalnya, persoalannya bukan menambah masa studi setelah dokter umum yang ditempatkan di layanan primer. Sebab, standar kompetensi dokter Indonesia 2012 telah mencakup semua kompetensi di layanan primer.

 

Menurutnya, ada kebutuhan mendesak merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan dapat disahkan sebagai upaya merekognisi standar global. Misalnya, supaya kualifikasi dokter umum dapat masuk ASEAN qualification reference framework. Selain itu, dalam rangka mengikuti perkembangan era revolusi industri 4.0, cara pandang tentang konsep pendidikan mesti diubah.

 

Banyak kekurangan

Ketua Purna IDI, Prof Oetama Marsis melanjutkan selain banyak kekurangan/kelemahan dalam UU 20/2013, organisasi profesi kedokteran ini telah berjuang menyampaikan perubahan UU 20/2013. Presiden Jokowi pun menerbitkan Surpres terkait RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah yang kemudian menempati urutan 29 dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019.

 

“Tetapi, Menristekdikti sampai saat ini terhitung setelah turun Surpres selama tujuh bulan belum menurunkan DIM,” keluhnya.

 

Sebab, DPR tidak akan dapat bergerak maju untuk melakukan pembahasan sebelum adanya DIM dari pemerintah. Di sisi lain, DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada September mendatang. Oetama menilai belum dikirimkannya DIM upaya pemerintah mengulur waktu agar RUU ini tidak dibahas oleh DPR periode 2014-2019.

 

Namun begitu, IDI meminta agar Komisi X DPR mendesak Menristekdikti agar segera mengirimkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran. “RUU Pergantian UU Pendidikan Kedokteran merupakan pondasi perubahan untuk lompatan yang dapat kami lakukan, tetapi nasibnya  saat ini sudah diujung,” ujarnya.

 

Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto mengaku kaget dengan kondisi pendidikan kedokteran dengan implementasi UU 20/2013. Karena itu, pihaknya bakal merevisi UU 20/2013 dengan menyerap masukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah terutama mengubah pola pendidikan kedokteran. “Saya kaget ternyata pendidikan kedokteran kita jauh dari yang kita harapkan. Kalau dibiarkan pendidikan kedokteran semakin menurun,” sebutnya.

 

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan komisinya belum menerima DIM dari Kemenristekdikti. Padahal, komisi X sudah menunggu cukup lama. ”Yang pasti, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang telah RDPU dengan Komisi X menjadi masukan dalam rangka memperbaiki materi muatan draf RUU ini nantinya.”

Tags:

Berita Terkait