Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Buka peluang elemen masyarakat terlibat beri aspirasi untuk diakomodir dalam aturan turunan sebanyak 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Sebaliknya KSPI, konsisten enggan terlibat dalam pembuatan aturan turunan khawatir hanya dijadikan alat legitimasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pemerintah pun sedang menyusun aturan turunan. Itu sebabnya pemerintah selain mensosialisasikan, sekaligus meminta masukan elemen masyarakat, salah satunya kelompok buruh. Dia yakin dengan memiliki aturan turunan yang bagus, maka pelaksanaan implementasi di lapangan bakal semakin baik. “Ketika investasi terus berdatangan, lapangan kerja akan tercipta dengan sendirinya,” imbuhnya.

Memberi peluang masukan

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengakui perlu sosialisasi gencar tentang UU Cipta Kerja ke banyak elemen masyarakat. Pasalnya masih banyak tokoh yang belum memahami materi muatan UU Cipta Kerja ini, namun sudah menolak UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta kerja bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu. Banyak pandangan miring terhadap UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja dinilai dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru,

“Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Selain sosialisasi, lanjut Moeldoko, pemerintah membuka peluang masyarakat memberi masukan untuk diakomodir dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Terdapat 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Perpres yang bakal disiapkan sebagai aturan teknis dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja. “Masih terbuka (masukan masyarakat untuk diakomodasi, red),” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih memberi kesempatan dan akses bagi kelompok pekerja dan buruh untuk ikut terlibat dalam merumuskan aturan turunan sebagai bagian menanggapi materi muatan UU Cipta Kerja. Baginya, UU tersebut menjadi sarana dalam mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global.

Enggan terlibat

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam pembahasan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Sikap tersebut menunjukan komitmen kelompok buruh yang menolak keras keberadaan UU Cipta kerja. Wabilkhusus, klaster ketenagakerjaan yang sejak awal menuai penolakan keras dari kelompok buruh.

Said menilai gelombang penolakan bakal terus membesar. Menurutnya, menjadi tidak konsisten ketika masuk terlibat dalam pembuatan aturan turunan, sementara penolakan masih terus terjadi di tengah masyarakat. “Tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait