Pemerintah Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan
Aktual

Pemerintah Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan

ANT
Bacaan 2 Menit

"Bayangkan, jumlah produksi itu hanya dari 19 desa saja belum se-Kabupaten Kotim, saya tidak dapat membayangkan jika Permendag itu tetap dipertahankan akan lebih banyak lagi yang dirugikan," katanya.

Jumlah petani rotan di 19 desa itu sekitar 4.021 orang. Sejak adanya aturan itu penghasilan para petani tidak menentu lagi. Kebun rotan yang selama ini menjadi sumber penghasilan andalan mereka sekarang sudah tidak menjanjikan lagi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kotim, Mudjiono menyatakan pihaknya sepakat jika Permendag tersebut dicabut karena berdampak terhadap sumber penghasilan masyarakat, baik itu pengusaha, pekerja maupun petani rotan.

"Sejak adanya larangan ekspor bahan rotan mentah dan setengah jadi, tepatnya mulai 2011 lalu tidak ada lagi kegiatan ekpor rotan melalui pelabuhan Sampit dan yang ada pengiriman rotan melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)," katanya.

Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat koordinasi dengan pihak Disperindag provinsi Kalteng dan tim perumus telah merekomendasikan pencabutan Permendag tersebut.

"Rekomendasi pencabutan Permendag tersebut sekarang sedang dalam pelengkapan data dan fakta dari dampak perutan itu bagi daerah penghasil rotan," katanya.

Tags: