Pemerintah Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan
Aktual

Pemerintah Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan
Hukumonline

Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor rotan.

"Saya menilai Permendag itu tidak layak disebut peraturan karena sejak diberlakukan 18 bulan lalu justru banyak merugikan masyarakat, terutama pengusaha, pekerja dan petani rotan Kotim," kata Ketua APRI Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin (27/5).

Permendag No.35 Tahun 2011 mengatur tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan. Permendag itu menetapkan pelarangan ekspor bahan baku rotan. Permendag No.36 Tahun 2011 mengatur tentang pengangkutan rotan antarpulau sebagai upaya mencegah penyelundupan rotan.

Sedangkan Permendag No.37 Tahun 2011 mengatur tentang rotan dalam sistem resi gudang. Ini merupakan mekanisme tunda jual. Jadi, semua Permendag ini merupakan aturan yang menyesatkan dan "pembasmi" pelaku ekonomi yang menggantungkan hidupnya dari tanaman rotan.

"Hanya satu keinginan dan permintaan kami, yakni pemerintah harus segera mencabut Permendag nomor 35, 36 dan 37 tahun 2011 karena rakyat sebagai petani rotan menjadi korban," katanya.

Sementara, pengusaha rotan Kotim Ijul mengatakan, dampak dari larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi produksi rotan di 19 desa di Kotim mengalami penurunan karena petani mulai enggan memanen komoditi budidaya akibat harganya yang terus menurun.

Produksi rotan petani Kotim sejak diberlakukan Permendag itu drastis menurun, yakni sekitar 500-700 ton/bulan. Sebelumnya ekspor rotan mentah dan setengah jadi produksi rotan petani di 19 desa itu antara 1.600-2.000 ton/bulan.

Tags: