Pemerintah Cermati Isu Fleksibilitas di Bidang Ketenagakerjaan
Utama

Pemerintah Cermati Isu Fleksibilitas di Bidang Ketenagakerjaan

Perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini mengarah pada fleksibilitas, antara lain mengenai tempat kerja, jam kerja, dan keberlanjutan kerja. Tapi kalaupun menjadi fleksibel, sektor ketenagakerjaan tetap harus fokus mengatur perlindungan dan kesejahteraan pekerjanya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Payaman menghitung regulasi itu sudah berjalan lebih dari 15 tahun dan layak disempurnakan. Tapi pembahasannya harus melibatkan semua pihak tidak hanya tripartit, tapi juga para ahli dan akademisi.

 

Ketua Umum HKHKI Ike Farida menilai regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum cukup mengatur perkembangan sektor ketenagakerjaan. Ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah tidak kompetitif. Misalnya, tidak ada ketentuan mengenai pekerjaan paruh waktu, padahal di negara lain punya aturannya.

 

Pekerjaan paruh waktu ini, menurut Ike dibutuhkan sejumlah sektor industri seperti jasa dan restoran. Ketika jam makan siang dan malam, kunjungan di restoran meningkat, sehingga membutuhkan banyak pekerja. Tapi setelah itu, jumlah pengunjung berkurang dan tenaga kerja yang dibutuhkan tidak banyak.

 

Demikian pula dengan perlindungan bagi pekerja outsourcing sebagaimana putusan MK No.27/PUU-IX/2011, yang sampai saat ini belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Ini bukti peraturan ketenagakerjaan di Indonesia belum fleksibel,” katanya.

Tags:

Berita Terkait