Pemerintah Belum Satu Suara Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis
Utama

Pemerintah Belum Satu Suara Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis

Kementerian Kesehatan sepakat pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak dilakukan antara lain melalui penerapan cukai. Kementerian Perindustrian menyebut langkah itu tak efektif. Pembatasan GGL sebagaimana dimandatkan UU Kesehatan bakal diatur lebih rinci melalui peraturan pelaksana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Saat ini masih berproses peraturan turunan dari UU 17/2023 tersebut,” katanya.

Ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pelaksana tersebut misalnya pengendalian konsumsi GGL. Mengatur batas maksimum kandungan GGL dalam pangan dan kewajiban label gizi. Sejumlah strategi juga digunakan untuk mengendalikan konsumsi GGL. Seperti mendorong ketersediaan lebih banyak makanan dan minuman mengandung GGL rendah, edukasi perilaku hidup sehat, menerapkan label pada kemasan, dan pembatasan waktu tayang, lokasi dan sasaran iklan pangan yang mengandung GGL tinggi. Termasuk menetapkan regulasi atau kebijakan untuk mengatur kandungan GGL dalam pangan.

“Menetapkan batas maksimum kandungan GGL dalam makanan dan minuman,” ujarnya.

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan

Kementerian Kesehatan mengusulkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Cukai tersebut telah diterapkan pada lebih dari 60 negara. Penerapan cukai itu diyakini sebagai intervensi efektif untuk mengurangi konsumsi gula dan salah satu rekomendasi utama badan kesehatan PBB (WHO), dan anak (UNICEF), Bank Dunia dan ASEAN. Sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman tinggi gula.

Menurutnya, implementasi cukai MBDK diikuti dengan edukasi tentang bahaya dari konsumsi gula berlebihan dan minuman manis, akan mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat. Yudhi berpendapat cukai MBDK mendorong masyarakat untuk beralih ke produk minuman yang lebih sehat seperti air minum dalam kemasan. Mendorong masyarakat membeli produk tidak kena cukai. Terakhir, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Penerimaan negara dari cukai dapat dialokasikan untuk membiayai program promotif dan preventif penyakit tidak menular,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengingatkan pengenaan cukai pada MBDK akan menaikan harga produk sehingga berpotensi mengurangi keuntungan pedagang kecil. Industri kecil menengah (IKM) lokal juga akan ikut terdampak. Pengalaman beberapa negara dengan penerapan cukai MBDK ini obesitas meningkat seperti Meksiko, Inggris dan Australia.

“Kami melakukan analisis soal elastisitas harga ketika menaikan atau mengenakan cukai MBDK jadi dampak ke industri terutama IKM akan berdampak,” paparnya.

Dalam materi tertulis yang dipaparkan Putu setidaknya ada beberapa hal dampak pengenaan cukai antara lain jika dikenakan cukai sebesar Rp1771/liter, potensi kenaikan harga produk minuman menpai 6-15 persen. Selain itu 70 persen konsumen produk minuman di Indonesia adalah kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap harga. Kenaikan harga produk dapat menyebabkan penurunan penjualan yang signifikan.

Tags:

Berita Terkait