Pemerintah Bebaskan PPN Atas Impor Suku Cadang Kapal dan Pesawat
Berita

Pemerintah Bebaskan PPN Atas Impor Suku Cadang Kapal dan Pesawat

Bisa berdampak terhadap penurunan harga tiket pesawat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

 

“Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” bunyi Pasal 4 PP ini.

 

Namun perlu diingat bahwa fasilitas ini dibatalkan jika terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf I apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

 

Jika hal demikian terjadi, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly, pada 8 Juli 2019.

 

Pengamat Penerbangan, Arista Atmadjati, memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk menghapuskan PPN khususnya untuk sektor pesawat udara. Jika kebijakan ini teralisasi akan ada penghematan biaya yang cukup signifikan.

Tags:

Berita Terkait