Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover
Berita

Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover

Lantaran mencantumkan pemerintah sebagai penjamin untuk perjanjian kredit sindikasi, Indover terancam digugat Pemerintah RI dan Bank Indonesia.

Sut/CRD
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan, Bank Indonesia telah melakukan upaya untuk menjajaki berbagai kemungkinan menyelamatkan Indover sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.

 

Bank Indonesia, kata Dyah, telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan administrator. Salah satunya meminta waktu agar Bank Indonesia bisa  menyuntikkan dana supaya Indover terhindar dari forced liquidation (kebangkrutan). Administrator lalu memberikan batas waktu kepada Bank Indonesia sampai 31 Oktober 2008. Namun DPR berkehendak lain.  Bank Indonesia tidak mendapat persetujuan DPR hingga masa persidangan berakhir pada 30 Oktober 2008.

 

Meski telah menyerahkan sepenuhnya kepada administrator, namun sambung Dyah, Bank Indonesia tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk memitigasi dampak yang mungkin terjadi terhadap perbankan nasional. Bank Indonesia selalu mendukung dan bekerja sama dengan administrator untuk memperlancar proses penyelesaian permasalahan Indover, ujarnya.

 

Berbeda dengan Bank Indonesia, Sri Mulyani menilai kegagalan penyelamatan Indover tidak akan berpengaruh kepada kondisi keuangan negara yang dikelola pemerintah. Kasus Indover adalah suatu peristiwa yang berdiri sendiri dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab dan kemampuan pengelolaan keuangan pemerintah, ujar Sri Mulyani yang juga pelaksana tugas Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Tags: