Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover
Berita

Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover

Lantaran mencantumkan pemerintah sebagai penjamin untuk perjanjian kredit sindikasi, Indover terancam digugat Pemerintah RI dan Bank Indonesia.

Sut/CRD
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover
Hukumonline

 

Bank Indonesia mengklaim, penerbitan LoC ini hanya ditujukan kepada auditor eksternal Indover yakni kantor akuntan publik KPMG untuk kepentingan opini audit, dan bukan untuk tujuan lain.

 

Pada 5 Februari 2008, Bank Indonesia mengirimkan surat kepada KPMG. Surat No. 10/3/DpG/DPM ini berupa konfirmasi dukungan (confirmation on supporting) bahwa Bank Indonesia sudah mengeluarkan LoC dan akan mendukung kegiatan Indover. LoC diharapkan dapat mendukung pemberian opini bagi Indover. Hanya Bank Indonesia tidak menyebutkan secara spesifik jumlah uang yang akan disuntikan ke Indover.

 

Ternyata LoC itu diperuntukan lain oleh Indover. Bank Indonesia sendiri baru mengetahui LoC digunakan sebagai salah satu klausul perjanjian sindikasi senilai AS117,5 juta dari 9 bank dan AS$80 juta dari 5 bank. Bahkan Indover mengaitkan pemerintah Indonesia dalam perjanjian itu. 

 

The Letter of Support is and shall remain valid and binding against Bank Indonesia and/or the Government of Indonesia. Demikian salah satu kutipan dalam perjanjian sindikasi tersebut yang dipaparkan dalam rapat Bank Indonesia dengan DPR.

 

Tindakan Hukum

Klausul ini dibantah pemerintah. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tentang perjanjian atas kegiatan operasional atau perjanjian utang yang dilakukan Indover. Termasuk (perjanjian) utang dan kewajiban-kewajiban Indover kepada pihak manapun, dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun, dan dalam kondisi apapun juga.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak mempunyai kewajiban dan tidak turut bertanggung jawab dalam jumlah berapapun atas segala tindakan yang telah dan akan dilakukan Indover.

 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum, jika Indover telah atau akan menggunakan secara tidak sah keterlibatan pemerintah di dalam dokumen-dokumen Indover tanpa persetujuan pemerintah. Tindakan hukum tersebut bisa dilayangkan baik terhadap Indover maupun para pengurusnya, serta pihak terafiliasi lainnya yang ikut bertanggung jawab.

 

Bukan hanya pemerintah, Bank Indonesia nampaknya juga akan mengambil langkah-langkah hukum dan administratif terhadap Indover atas temuan audit investigasi oleh auditor eksternal independen. Temuan itu menyangkut penggunaan LoC dalam dokumen perjanjian kredit sindikasi.

 

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Beppenas Paskah Suzetta menilai dampak dari LoC yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk Indover mesti diwaspadai. Menurutnya, LoC bisa berpengaruh kepada keuangan Bank Indonesia. Dengan demikian, jika keuangan Bank Indonesia jebol maka tetap saja pemerintah yang harus mengisinya kembali.

 

Di sisi lain, kata Paskah, ada kejanggalan mengenai debitur-debitur lokal yang menyimpan dananya di Indover. Kok banknya di Belanda, tapi debiturnya harus bank-bank negara. Itu yang harus kita usut, ujarnya, Senin (3/11).

 

Paskah menyarankan, pemerintah hendaknya mengusut kasus ini secara pidana. Kita tunggu laporan kurator di sana. Nanti akan kelihatan aset-aset yang NPL (non performing loan –kredit macet) dan juga debiturnya.

 

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut mengusut kasus ini. Hukumnya memang hukum Belanda, tapi terhadap aset  saham yang dipegang oleh Bank Indonesia, itu harus diselidiki, tukasnya.

 

Biarkan Pailit

Terlepas dari masalah itu, sepertinya Bank Indonesia tak mau dipusingkan lagi soal kebangkrutan Indover. Apalagi pekan lalu, rapat paripurna DPR tidak menyetujui langkah Bank Indonesia menyuntikan dana ke Indover. Padahal sebelumnya Komisi XI DPR yang menangani bidang keuangan dan perbankan, telah menyetujui dana talangan (bail out) sekitar Rp7 triliun untuk menyelamatkan Indover.

 

Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah N.K. Makhijani, Bank Indonesia telah menyerahkan sepenuhnya masalah Indover kepada administrator (kurator) yang ditunjuk oleh pengadilan di Belanda atas permintaan De Nederlandsche Bank –bank sentral Belanda.

 

Ia menjelaskan, Bank Indonesia telah melakukan upaya untuk menjajaki berbagai kemungkinan menyelamatkan Indover sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.

 

Bank Indonesia, kata Dyah, telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan administrator. Salah satunya meminta waktu agar Bank Indonesia bisa  menyuntikkan dana supaya Indover terhindar dari forced liquidation (kebangkrutan). Administrator lalu memberikan batas waktu kepada Bank Indonesia sampai 31 Oktober 2008. Namun DPR berkehendak lain.  Bank Indonesia tidak mendapat persetujuan DPR hingga masa persidangan berakhir pada 30 Oktober 2008.

 

Meski telah menyerahkan sepenuhnya kepada administrator, namun sambung Dyah, Bank Indonesia tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk memitigasi dampak yang mungkin terjadi terhadap perbankan nasional. Bank Indonesia selalu mendukung dan bekerja sama dengan administrator untuk memperlancar proses penyelesaian permasalahan Indover, ujarnya.

 

Berbeda dengan Bank Indonesia, Sri Mulyani menilai kegagalan penyelamatan Indover tidak akan berpengaruh kepada kondisi keuangan negara yang dikelola pemerintah. Kasus Indover adalah suatu peristiwa yang berdiri sendiri dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab dan kemampuan pengelolaan keuangan pemerintah, ujar Sri Mulyani yang juga pelaksana tugas Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang sedang dialami N.V. De Indonesische Overzeese Bank (Indover). Setelah dibekukan oleh pengadilan di Belanda, 6 Oktober lalu, Indover bakal menghadapi masalah baru. Bank yang bermarkas di Amsterdam, Belanda, ini terancam digugat oleh Pemerintah RI lantaran mengaitkan pemerintah sebagai pihak penjamin dalam surat dukungan berupa Letter of Comfort (LoC) Bank Indonesia untuk Indover.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah dalam pernyataannya menegaskan, pemerintah tidak ada sangkut pautnya dengan pemilikan dan kegiatan Indover. Menurutnya, Bank Indonesia maupun Indover tidak pernah memberi tahu dan meminta persetujuan pemerintah. Baik terhadap pencantuman kententuan bahwa pemerintah terikat dalam LoC Bank Indonesia untuk Indover, atau menjamin bahwa surat dukungan tersebut akan tetap berlaku terhadap Pemerintah Indonesia.

 

Dengan demikian, kata dia, pencantuman klausul seperti itu dalam perjanjian atau dokumen yang dibuat oleh Indover dengan pihak manapun, adalah pernyataan tidak benar dan menyesatkan atau palsu. Tidakan itu melawan hukum, sehingga tidak mengikat pemerintah, kata Sri Mulyani (31/10).

 

Pemerintah pantas meradang. Pasalnya surat dukungan tersebut baru terungkap setelah pertemuan Bank Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 20 Oktober 2008. Dari bahan yang diperoleh hukumonline, terungkap bahwa pada 19 Desember 2007, risalah Rapat Umum Pemegang Saham Indover menyatakan Bank Indonesia akan memperbaharui LoC yang dikeluarkan pada 25 Februari 2004. Intinya, sebagai pemegang saham, Bank Indonesia akan mendukung kegiatan Indover.

Tags: