Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover
Berita

Pemerintah Bantah 'Bekingi' Indover

Lantaran mencantumkan pemerintah sebagai penjamin untuk perjanjian kredit sindikasi, Indover terancam digugat Pemerintah RI dan Bank Indonesia.

Sut/CRD
Bacaan 2 Menit

 

Bank Indonesia mengklaim, penerbitan LoC ini hanya ditujukan kepada auditor eksternal Indover yakni kantor akuntan publik KPMG untuk kepentingan opini audit, dan bukan untuk tujuan lain.

 

Pada 5 Februari 2008, Bank Indonesia mengirimkan surat kepada KPMG. Surat No. 10/3/DpG/DPM ini berupa konfirmasi dukungan (confirmation on supporting) bahwa Bank Indonesia sudah mengeluarkan LoC dan akan mendukung kegiatan Indover. LoC diharapkan dapat mendukung pemberian opini bagi Indover. Hanya Bank Indonesia tidak menyebutkan secara spesifik jumlah uang yang akan disuntikan ke Indover.

 

Ternyata LoC itu diperuntukan lain oleh Indover. Bank Indonesia sendiri baru mengetahui LoC digunakan sebagai salah satu klausul perjanjian sindikasi senilai AS117,5 juta dari 9 bank dan AS$80 juta dari 5 bank. Bahkan Indover mengaitkan pemerintah Indonesia dalam perjanjian itu. 

 

The Letter of Support is and shall remain valid and binding against Bank Indonesia and/or the Government of Indonesia. Demikian salah satu kutipan dalam perjanjian sindikasi tersebut yang dipaparkan dalam rapat Bank Indonesia dengan DPR.

 

Tindakan Hukum

Klausul ini dibantah pemerintah. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tentang perjanjian atas kegiatan operasional atau perjanjian utang yang dilakukan Indover. Termasuk (perjanjian) utang dan kewajiban-kewajiban Indover kepada pihak manapun, dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun, dan dalam kondisi apapun juga.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak mempunyai kewajiban dan tidak turut bertanggung jawab dalam jumlah berapapun atas segala tindakan yang telah dan akan dilakukan Indover.

 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum, jika Indover telah atau akan menggunakan secara tidak sah keterlibatan pemerintah di dalam dokumen-dokumen Indover tanpa persetujuan pemerintah. Tindakan hukum tersebut bisa dilayangkan baik terhadap Indover maupun para pengurusnya, serta pihak terafiliasi lainnya yang ikut bertanggung jawab.

Tags: