Pemerintah Akui Kepentingan Anak di BPJS Minim
Berita

Pemerintah Akui Kepentingan Anak di BPJS Minim

Perlu revisi UU SJSN.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sementara, Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryani, mengatakan pemerintah selama ini sudah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat golongan miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya lewat program Jamkesmas.

Untuk BPJS, hal tersebut sudah diatur dalam PP PBI. Namun perempuan yang disapa Yani itu mengakui peraturan itu masih perlu dilakukan perbaikan agar BPJS lebih memperhatikan anak, terutama anak terlantar. Apalagi, Yani melihat PP PBI tak menjelaskan berapa banyak anak yang ditanggung dari seorang peserta PBI.

Secara umum Yani menjelaskan dalam Perpres Jamkes jumlah anak yang dicakup dari seorang peserta BPJS sebanyak tiga orang. Jika peserta tersebut punya lebih dari tiga anak, maka ada biaya tambahan. “Untuk satu keluarga sebanyak lima orang, kalau lebih ada biaya yang ditanggung sendiri,” katanya.

Masih berkutat soal pendataan, konsultan DJSN, Hasbullah Thabrany, menyebut BPJS itu mencakup seluruh rakyat Indonesia, termasuk anak-anak. Tapi, untuk memaksimalkan agar anak-anak terlantar masuk menjadi peserta PBI dia mengatakan harus dilakukan pendataan yang serius. “Sekarang tugasnya, bagaimana mendata agar anak terlantar masuk PBI,” tukasnya.

Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan cakupan BPJS itu harus diperluas sehingga mencakup mayoritas rakyat Indonesia. Masalahnya, Timboel melihat pemerintah belum serius melakukan hal itu. Misalnya, pemerintah menyepakati usulan Kementerian Keuangan yang menginginkan jumlah peserta PBI di tahun 2014 sebesar 86,4 juta orang dengan iuran Rp15.500 perorang tiap bulan. Padahal, jika mengacu anggaran negara yang ada, Timboel menghitung pemerintah mampu menanggung PBI lebih dari 100 juta orang.

Sejalan dengan itu, Timboel mengatakan serikat pekerja mengusulkan agar PP PBI dan Perpres Jamkes direvisi karena tak sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS. Oleh karenanya dalam waktu dekat serikat pekerja akan menggelar empat aksi besar untuk mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi kedua regulasi itu. Jika revisi itu dilakukan, Timboel melihat ada kesempatan untuk memasukan kepentingan anak, terutama anak terlantar. “Makanya kita desak terus agar peraturan itu direvisi,” pungkasnya.

Tags: